• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 26 April 2024

Daerah

Membuka Warung di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Membuka Warung di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: kilas 24
Ilustrasi. Foto: kilas 24

NU Online Jombang,

Sering kita jumpai pada bulan Ramadhan, warung buka di siang hari. Warung-warung itu bahkan banyak berjejeran di pinggir jalan raya yang dilewati oleh banyak kendaraan. Hal ini tentu mengganggu kenyamanan orang yang berpuasa. Namun, bagaimana hukumnya warung buka di siang hari pada bulan Ramadhan?

 

Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Khoiril Anam, penceramah sekaligus Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Denanyar Jombang dalam kajian yang diposting oleh akun Instagram Masjid Agung Jombang, Jumat (14/04/2023).

 

"Jadi begini, membuka warung di siang hari pada bulan Ramadhan itu hukumnya boleh, tidak apa-apa. Asal tujuannya, ini yang perlu diperhatikan, asal tujuan membuka warung itu untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak melakukan puasa karena ada udzur," katanya. 

 

Orang-orang yang udzur, ia mencontohkan misalnya wanita yang sedang haid, orang sakit, musafir, anak-anak kecil. Jadi, selama dia tujuan membuka warungnya itu menyediakan atau melayani orang-orang yang tidak puasa asal karena ada udzur maka tidak apa-apa. 

 

"Tetapi kalau tujuannya memang untuk manasi atau ngompori biar orang tidak puasa, lha itu yang tidak boleh," ujarnya. 

 

Dosen Universitas Wahab Hasbullah (UNWAHA) ini melanjutkan, walaupun membuka warung di siang hari pada bulan Ramadhan itu boleh, tetapi tidak kemudian seenaknya sendiri. Para pemilik warung harus tetap menghormati kesucian bulan Ramadhan. 

 

"Para pemilik warung harus menghormati orang-orang puasa. Tentu dengan cara silahkan dengan cara apa saja, yang penting mereka-mereka yang puasa itu tidak terganggu," ucapnya. 

 

Misalnya dengan ditutup warungnya, tapi tetap ditulisi "buka". Atau mungkin ditutup sebagian, atau ditutup pintunya. Yang penting orang lewat tidak merasa terganggu dengan orang yang seenaknya sendiri makan di warung itu. 

 

"Jadi, sekalian lagi, walaupun itu boleh tetapi para pemilik warung harus tetap menjaga kesucian bulan Ramadhan," pungkasnya.


Daerah Terbaru