Syariah

Hukum Jamak Shalat karena Macet Parah saat Perjalanan Dekat

Ahad, 27 Juni 2021 | 08:33 WIB

Hukum Jamak Shalat karena Macet Parah saat Perjalanan Dekat

Ilustrasi shalat. (Foto: Istimewa)

Suatu hari seorang jamaah menceritakan kejadian yang menimpa pada dirinya, yaitu :
ia suatu ketika melakukan perjalanan dengan jarak tempuh sekitar 60 km dengan kendaraan pribadi pukul 11:00 WIB, perkiraannya ia sampai tujuan jam 12.30, ternyata di tengah perjalan terjadi kemacetan parah berkilo kilo, akhirnya ia memutuskan jamak ta'khir karena perjalanan sulit diprediksi, dan betul ia sampai tujuan sudah Ashar.

 

Karena hal ini sudah terjadi, maka ia menyampaikan pertanyaan : adakah pendapat ulama yang membolehkan jama' ta'khir sebagaimana yang ia alami?

 

Alfaqir menjawab: Ada, yaitu sebuah pendapat yang dipilih oleh Imam Bandzaniji, sebagaimana yang tertuang dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin:

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البنذنيجي .

 

Catatan: Bila hal tersebut terjadi pada shalat yang tidak bisa dijamak, misalnya shalat Shubuh, sebagaimana yang pernah alfaqir alami saat perjalanan ke Jawa Barat, ternyata pada pukul 03:00 WIB dinihari terjadi keemacetan parah karena nampaknya di depan terjadi kecelakaan, sedangkan waktu Shubuh tinggal sekian menit, maka wajib shalat lihurmatil waktu, dan nanti wajib mengulang shalatnya .

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Contoh Niat shalat iadah :

 

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبيلة إعادة لله تعالى

ADVERTISEMENT BY OPTAD

قال اصحابنا ولو حضرت الصلاة المكتوبة وهم سائرون وخاف لو نزل الى ان قال لم يجز ترك الصلاة واخراجها عن وقتها بل يصليها على الدابة لحرمة الوقت وتجب الاعادة .

 

Almajmuk juz 3 halaman 214

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait