Pra-Bahtsul Masail: LF PBNU Susun Standar Penerimaan Laporan Rukyat
Senin, 23 Juni 2025 | 19:39 WIB
NU Online Jombang,
Lembaga Falakiyah (LF) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU mengadakan pra-Bahtsul Masail Falakiyah di kantor pusat Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, Jawa Timur, pada Ahad (22/6/2025).
Sekretaris LF PBNU, Asmui Mansur, menjelaskan bahwa ikhbar PBNU selama ini umumnya bersumber dari laporan perukyat yang merupakan bagian dari LFNU, bukan dari pihak lain di luar struktur lembaga tersebut.
"Ikhbar PBNU biasanya berasal dari perukyat LFNU di daerah. Namun, pada Dzulhijjah kemarin, ikhbar tersebut justru merujuk kepada laporan dari perukyat non-LFNU, yang bukan utusan resmi maupun pengurus struktural Lembaga Falakiyah," terangnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Merespons hal tersebut, Asmui mengajukan pertanyaan terkait kemungkinan ikhbar PBNU yang sepenuhnya bersandar pada standar internal LFNU, mengingat pentingnya penguatan organisasi.
"Secara organisatoris, apakah mungkin jika ikhbar itu harus berasal dari standar LFNU? Proses ini merupakan bagian dari hasil kaderisasi, asosiasi, dan sertifikasi yang dilakukan oleh LFNU," lanjutnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dalam forum tersebut, Wakil Rais PBNU KH Afifuddin Muhajir turut memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa ikhbar PBNU harus berlandaskan hasil rukyah yang sesuai dengan standar LF PBNU.
"Ikhbar PBNU wajib didasarkan pada rukyah yang memenuhi standar LF PBNU. Yang melihat tidak harus dari perukyat NU, tetapi siapa pun yang telah memenuhi standar LF PBNU dan sudah diverifikasi oleh LFNU, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan standar yang sama," tegas beliau.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi menambahkan bahwa prinsip dasar ini akan menjadi semacam ‘matan’ yang kemudian dapat dijabarkan secara teknis oleh LF sendiri.
"Ini bisa diibaratkan seperti matan, yang nantinya akan dijelaskan lebih rinci oleh Lembaga Falakiyah. Tujuannya agar struktur di bawahnya memiliki pedoman dalam menentukan apakah laporan yang masuk telah memenuhi standar falakiyah atau belum," jelasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Adapun hasil pembahasan dari pra-Bahtsul Masail tersebut meliputi:
1. Ikhbar PBNU harus merujuk pada standardisasi LFNU dalam penerimaan laporan rukyah.
2. Citra hilal dapat dijadikan instrumen yang sah dalam kondisi tertentu.
3. Pembahasan teknis terkait permohonan tenaga perukyat dari kalangan Nahdlatul Ulama.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND