Harus Tahu! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Berbagai Momentum dan Larangannya
Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:30 WIB
NU Online Jombang,
Bendera Merah Putih merupakan simbol negara Indonesia yang melambangkan semangat juang bangsa dalam keberanian dan ketulusan.
Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) lewat surat edaran Nomor B- 20 /M/S/TU.o 0.03t07 t2025 mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut serta berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUR ke-80 Kemerdekaan.
"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman lndentitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025," tulis surat edaran tersebut.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Terdapat beberapa ketentuan terkait Bendera Merah Putih berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Adapun ketentuan ukuran Bendera Merah Putih yang sesuai adalah sebagaimana berikut.
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Waktu dan momen dikibarkannya Bendera Merah Putih juga diatur dalam Undang-undang tersebut. Yakni tentang waktu pengibaran Bendera Negara antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu pengibaran Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kemudian, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Adapun larangan terhadap Bendera Merah Putih antara lain, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Selanjutnya, dilarang memakai Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial. Kemudian tidak diperbolehkan mengibarkan Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Tidak diperkenankan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Etika pengibaran Bendera Negara berdampingan dengan bendera negara lain:
- Ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
- Apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan. Apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
- Jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah.
- Apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
Selain mengibarkan Bendera Negara mulai 1-31 Agustus 2025, Mensesneg juga menganjurkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND