Pindah Memilih di Pilkada 2024: Batas Akhir Pengajuan, Ketentuan, dan Syaratnya
Senin, 28 Oktober 2024 | 12:11 WIB
NU Online Jombang,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 yang dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai alasan pindah memilihnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk kategori pertama, pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, yakni batas akhirnya hari ini, pada tanggal 28 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku untuk alasan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi Narkoba.
- Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk batas akhir pindah memilih Pilkada 2024 (H-7) atau kategori kedua, pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara, yakni batas akhirnya pada tanggal 20 November 2024. Ketentuan ini berlaku untuk alasan sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara.
- Tertimpa bencana alam.
Adapun dokumen persyaratan dan alur pengurusannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:
- KTP-elektronik.
- Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.
Sedangkan untuk alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT BY OPTAD
- Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih.
- Datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan.
- Atau datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan.
- Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen.
- Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih.
- Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti.
- Status pindah memilih juga bisa dicek melalui DPT Online.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND