Daerah
PCNU Jombang Sayangkan Dugaan Kasus Pencabulan Pengurus Pondok pada Santrinya
NU Jombang Online,
Dalam pekan ini, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap seorang santriwati asal Jawa Tengah yang melibatkan putra kiai ternama di Kota Santri.
Dalam pengembangannya, kasus tersebut sudah menemukan titik terang, Kejaksaan Negeri Jombang telah menetapkan pria berinisial MSA (39) asal Ploso, Jombang ini sebagai tersangka berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterima Kepala Seksi Intelijen, Harry Rachmad.
“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan, SPDP perkara MSA (39) warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sudah diterima,” terang Harry, Rabu (4/12) dilansir dari Surya.co.id.
Merespons pemberitaan di atas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang sebagai organisasi sosial keagamaan menyayangkan sekaligus menyesali kasus tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kasus yang terjadi di pesantren tersebut," kata Ketua PCNU Jombang, H Salmanudin Yazid kepada NU Jombang Online, Jumat (6/12).
Menurut data yang diterima KH Salmanudin, pesantren yang saat ini diurus MSA (39) bukan pesantren di bawah koordinasi Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Jombang. Bahkan tidak terdata di RMINU. Untuk itu dirinya mengimbau warga NU yang telah mempercayakan anak-anaknya di pesantren NU untuk tetap tenang.
"Pesantren tersebut tidak terdata dalam data base pesantren yang dikelola oleh RMINU," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, Desa Kalibening, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini.
Pria yang akrab disapa Gus Salman ini berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai menjadi bola liar. Pasalnya hal itu akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan orangtua terhadap pesantren untuk menjadi pusat menimba ilmu anaknya.
Pewarta: Syamsul Arifin