LAZISNU MWCNU Bareng Gelar Sosialisasi Zakat Sekaligus Penyerahan SK Amil
Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:30 WIB
NU Online Jombang,
Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Bareng menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) amil zakat, di Wisma Pendowo Sudrun Kedunggalih, Bareng, pada Rabu (19/3/2025).
Kiai Achmadu Choir, Ketua LAZISNU MWCNU Bareng dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang pentingnya SK amil bagi Unit Pengumpul Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (UPZISNU) maupun Jaringan Pengumpul Zakat Infak dan Sedekah (JP ZIS) di Kecamatan Bareng.
"Kepemilikan SK bagi UPZISNU dan JP ZIS sangatlah penting, sebab ini berhubungan dengan syariat hukum yang benar, sehingga harapan ke depannya, UPZISNU dan JP ZIS Bareng dapat secara aktif bergerak di bidang zakat fitrah maupun zakat mal," ujarnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Pada kesempatan yang sama, pengurus LAZISNU MWCNU Bareng yang diwakili oleh Gus Su'udi memaparkan materi tentang zakat fitrah dan zakat mal.
Pertama, ia menjelaskan tentang kadar ukuran zakat fitrah yang menurut pandangan beberapa ulama berbeda-beda.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Ukuran zakat fitrah adalah 4 mud dengan 1 mudnya adalah 6 ons atau 7 ons, atau setara dengan 1 sha', sedangkan ulama berbeda berpendapat ada yang mengatakan 1 sha' sama dengan 2,7 kg, ada pula yang berpendapat 2,8 kg, dan ada yang 3 kg," jelasnya.
Berdasarkan pemaparannya, zakat mal yang berupa hasil panen dibagi menjadi 2, pertama zakat dari tanaman yang tergolong makanan pokok.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Makanan pokok seperti halnya hasil padi dan jagung wajib dikeluarkan zakatnya setiap masa panen, apabila lahan yang digunakan merupakan sawah tadah hujan maka zakatnya adalah 5 persen dari hasil panen, kalau sawah irigasi zakatnya 10 persen dari hasil panen," paparnya.
Yang kedua, lanjut dia, dari hasil panen yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah buah-buahan yang memang ditanam dan dirawat sendiri, bukan buah yang tumbuh secara liar.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Sedangkan syarat zakat adalah beragama Islam, niat, diberikan kepada mustahik, dan yang menyalurkan zakat harus sudah baligh," imbuhnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua MWCNU Bareng, Kiai Choirul Anam berharap UPZISNU dan JP ZIS di Kecamatan Bareng dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan zakat.
"Dan semoga UPZISNU dan JP ZIS di Kecamatan Bareng dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai keilmuan hukum Islam," harapnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh UPZISNU dan juga JP ZIS masjid dan mushala se-Kecamatan Bareng.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND