Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh

Bahtsul Masail

Makmum Masbuq Sunnah Baca Qunut Lagi di Rakaat Kedua Shalat Subuh

Ilustrasi shalat subuh berjamaah. (Foto: Freepik)

Saat pengajian rutin kitab Al-Minhajul Qowim di Masjid Al-Ikhlas Perumda, Kabupaten Jombang, ada seorang jamaah menghampiri Alfaqir setelah pengajian selesai.


Pasalnya ia tidak kebagian bertanya saat sesi tanya jawab, adapun yang ditanyakan adalah:


Mohon maaf Mbah Yai, ada seorang makmum jamaah shubuh ketinggalan satu rakaat, ia sudah mengikuti bacaan qunutnya imam dengan membaca amin, amin.

 

Apakah nanti ketika ia menyelesaikan rakaat berikutnya (rakaat kedua bagi dirinya), juga masih disunnahkan membaca qunut lagi?


Baca Juga:
Di Balik Larangan Shalat setelah Subuh dan Ashar


Alfaqir menjawab, bahwa makmum tersebut masih sunnah membaca qunut lagi pada rakaat berikutnya (rakaat kedua bagi dirinya)


Jawaban Alfaqir ini didasarkan pada pernyataan kitab Mughnil Muhtaj berikut ini:


وماادركه المسبوق فأول صلاته فيعيد في الباقي القنوت


Artinya, "Rakaat yang ditemui makmum masbuq adalah awal salatnya, maka ia mengulang qunut di rakaat berikutnya". 


والله اعلم بالصواب

 

*Ditulis oleh KH M Sholeh, Tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang, Wakil Rais PCNU Jombang 2017-2022

KH M Sholeh
Editor: Syamsul Arifin

Artikel Terkait