Suami Mengaku Tak Beristri atau Sudah Cerai, Jatuhkah Talaknya?
Talak merupakan perkara yang tidak boleh dipermainkan serta tidak boleh dijadikan bahan candaan dan guyonan. Sebab, candaan atau guyonannya pun dianggap serius, sebagaimana pesan Nabi saw. Ada tiga perkara yang bercandanya dianggap serius.
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ , وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ , النِّكَاحُ , وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ
Artinya, “Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius, yakni nikah, talak, dan rujuk,” (HR. ath-Thabrani).
Oleh sebab itu, para suami tidak boleh mempermainkan kata talak, baik ucapan sharih maupun kinayah. Sebab, ucapan sharih bisa menjatuhkan talak walaupun tidak disertai niat....
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nikah-keluarga/suami-mengaku-tak-beristri-atau-sudah-cerai-jatuhkah-talaknya-WrxFx
Editor: