• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

NU Online

Suami Mengaku Tak Beristri atau Sudah Cerai, Jatuhkah Talaknya?    

Suami Mengaku Tak Beristri atau Sudah Cerai, Jatuhkah Talaknya?    
Islam mengatur ketentuan talak termasuk ucapan suami yang mengaku tidak beristri atau sudah cerai. (Ilustrasi: NU Online)
Islam mengatur ketentuan talak termasuk ucapan suami yang mengaku tidak beristri atau sudah cerai. (Ilustrasi: NU Online)

Talak merupakan perkara yang tidak boleh dipermainkan serta tidak boleh dijadikan bahan candaan dan guyonan. Sebab, candaan atau guyonannya pun dianggap serius, sebagaimana pesan Nabi saw. Ada tiga perkara yang bercandanya dianggap serius.


ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ , وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ , النِّكَاحُ , وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ


Artinya, “Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius, yakni nikah, talak, dan rujuk,” (HR. ath-Thabrani).


Oleh sebab itu, para suami tidak boleh mempermainkan kata talak, baik ucapan sharih maupun kinayah. Sebab, ucapan sharih bisa menjatuhkan talak walaupun tidak disertai niat....


Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nikah-keluarga/suami-mengaku-tak-beristri-atau-sudah-cerai-jatuhkah-talaknya-WrxFx
Editor:

Artikel Terbaru