Hukum Bisyarah untuk Guru TPQ dan Petugas Masjid
Saat ini sedang hangat dibicarakan soal orang tua yang memiliki anak lulusan pesantren. Di media sosial, sang ayah lebih menyarankan kepada buah hatinya bekerja di pabrik dengan gaji lumayan daripada sebagai guru ngaji dengan bisyarah atau gaji ala kadarnya.
Gejala ini terbilang fenomena baru di mana tidak terjadi di zaman Rasulullah SAW. Hal tersebut muncul di zaman kerajaan Islam sepeninggal Rasulullah. Pada masa kerajaan Islam, negara mengalokasikan anggaran untuk guru Al-Quran, guru pelajaran agama Islam, para imam, khatib Jumat, muadzin di masjid, dan aktivitas keagamaan lain. Dari situ ulama mutaqaddimin memutuskan bahwa mereka makruh hukumnya menerima insentif atau...
Baca selengkapnya di https://jatim.nu.or.id/keislaman/hukum-bisyarah-untuk-guru-tpq-dan-petugas-masjid-nFVFV
Editor: