Seorang warga bertanya mengenai hukum berjalan di depan orang sholat yang bersajadah, yang hal itu ia lakukan karena kesulitan mendapatkan jalan menuju shof depan yang masih kosong di saat jamaah Jumat.
Pada dasarnya dalam kondisi normal, lewat di depan orang sholat tersebut adalah Haram.
Namun, bila ia tidak menemukan jalan lain untuk menuju shof depan kecuali dengan menerobos melewati orang yang sedang sholat, maka mengenai hal ini masih terdapat perbedaan pendapat ahli fiqih:
1. Boleh. Pendapat ini didukung oleh imam adzro'i, Imam Isnawi dan Imam Haromain.
2. Haram. Pendapat ini menurut pernyataan kitab Bugyatul Mustarsyidin termaktub dalam kitab Imdad dan I'ab.
Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 55, Assyarwani juz 2 halaman 160
*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang
Terpopuler
1
UPZISNU PRNU Jombatan Beri Santunan untuk Korban Penyerangan Monyet Liar, Imbau Warga Lebih Waspada
2
4.000 Jamaah Serban Ziarah Para Wali dan Sowan Ulama, Termasuk Gus Iqdam, Berangkat dari Tebuireng
3
MWCNU Plandaan Gelar Lailatul Ijtima', Perkuat Dakwah dan Pererat Silaturahim
4
Tahun Ajaran Baru, IPNU-IPPNU Kesamben Bersinergi Sukseskan MPLS di SMP Harapan Podoroto
5
Sebelum Viral, Pesantren di Denanyar Jombang Sudah Pernah Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
6
LAZISNU MWCNU Mojoagung Gelar Baksos, Ratusan Warga Antusias Terima Manfaat
Terkini
Lihat Semua