• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 28 Maret 2024

Fiqih

Hukum Kirim Stiker Duka, Doa, dan Surat Al-Fatihah melalui WhatsApp

Hukum Kirim Stiker Duka, Doa, dan Surat Al-Fatihah melalui WhatsApp
Contoh stiker WhatsApp. (Foto: NU Jombang Online)
Contoh stiker WhatsApp. (Foto: NU Jombang Online)

Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas, sudah menjadi realitas keseharian.

 

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-Fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup Whatsapp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan al-Fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste saja. 

 

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut, (mungkin) banyak yang  tidak membaca do'a atau membaca al-Fatihah atau lupa melafalkannya.

 

Lantas, cukupkah dengan cara demikian, tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak-banyakan share stiker do'a?

 

Jawaban:

 

Do'a yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayyit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al-Fatihah dan do'a lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dishare, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayit.

 

Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare.

 

(Referensi) silahkan dilihat beberapa keterangan sebagai berikut: 


1. Kitab Al-Adzkâr li-Syaikh al-Islâm al-Imâm al-Nawawiy hal. 150: 

 

بابُ ما ينفعُ الميّتَ من قَوْل غيره: أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويَصلُهم‏.‏ واحتجّوا بقول اللّه تعالى‏:‏ ‏{‏وَالَّذِينَ جاؤوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنا اغْفِرْ لَنا ولإِخْوَانِنا الَّذين سَبَقُونا بالإِيمَانِ‏....} وغير ذلك من الآيات المشهورة بمعناها، وفي الأحاديث المشهورة كقوله صلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏"‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأهْلِ بَقِيعِ الغَرْقَدِ‏"‏  وكقوله صلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏"‏اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنا وَمَيِّتِنَا‏"‏ وغير ذلك‏.‏ 

 

Bab perkataan dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi mayit: Ulama sepakat, doa untuk orang meninggal dunia bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mereka. Ulama berargumen dengan firman Allah: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami" (59:10), dan ayat-ayat lain yang semakna. Begitu juga berdasarkan hadits-hadits masyhur, misalnya do’a Nabi shallallâhu ‘alayhi wa sallam: “Ya Allah berikanlah ampunan kepada ahli kubur Baqi al-Gharqad," juga do’a Beliau: “Ya Allah berikanlah ampunan kepada yang masih hidup dan sudah meninggal di antara kami”, dan hadits lain yang semakna.

 

2. Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:

 

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

 

"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."

 

3.  Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249):

 

 "لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛ 

 

"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal."

 

Penyusun:
Dr. KH. Fuad Thohari (LD-PBNU) dan KH. Zainal Arifin Abu Bakar (Pengasuh Asrama Muashomah Bisri Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang)


Editor:

Fiqih Terbaru