• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 23 April 2024

Fiqih

Hal-hal yang Menyebabkan Disunnahkan Sujud Sahwi

Hal-hal yang Menyebabkan Disunnahkan Sujud Sahwi
Ilustrasi sujud. (Foto: Rawpixel)
Ilustrasi sujud. (Foto: Rawpixel)

Shalat adalah perintah Allah swt. Nabi Muhammad saw mendapat perintah shalat langsung dari Allah saat melakukan isra' dan mi'raj. Shalat lima waktu yang dikerjakan umat Nabi Muhammad saw adalah hasil dari 'negosiasi' nabi dengan Allah atas arahan Nabi Musa berdasarkan kondisi umat Nabi Muhammad.


Dalam praktiknya, tata cara melaksanakan shalat sudah digariskan oleh ulama fiqih berdasarkan sumber-sumber hukum dalam Islam. Mulai dari syarat, rukun, bacaan, hal-hal yang disunnahkan, hingga yang membatalkan shalat.


Kendati demikian, sebagian umat Muslim kadang tak selalu tertib memenuhi tata cara shalat yang sudah diatur tersebut. Tentu dengan beragam faktor. Mereka kadang lupa melewati hal-hal yang menjadi ketentuan, terutama hal-hal yang sifatnya tidak wajib.


Ulama fiqih pun mengatur hal tersebut, yakni dengan sujud sahwi. Sujud ini berhukuman sunnah. Lalu apa saja yang disunnahkan melakukan sujud sahwi? Berikut rinciannya:


1. Meninggalkan sunnah ab'adl atau sebagiannya saja.


Contoh: ada orang shalat shubuh tidak baca qunut atau shalawat dalam qunut.


2. Lupa melakukan sesuatu yang ketika disengaja dapat membatalkan shalat.


Contoh: A ada orang yang saat shalat lupa memanjangkan rukun yang semestinya dibaca pendek seperti i'tidal.


B. Lupa menelan makanan di sela-sela gigi (Jawa: slilit) 


3. Meletakkan rukun/sunnah ucapan tidak pada tempat aslinya, yang kiranya tidak membatalkan shalat. Beda dengan yang membatalkan.


Contoh: membaca fatihah tidak saat berdiri, tapi saat duduk tasyahud, begitu sebaliknya.


Adapun contoh yang membatalkan adalah memindah takbirotul ihram tidak di awal shalat, atau memindah salam tidak di akhir shalat.


4. Ada keraguan apa yang dilakukan, baik rukun/rakaat dan memungkinkan tambahan. 


Contoh: ada orang shalat dzuhur, lalu ragu, ini rakaat yang ketiga atau yang keempat, maka orang ini harus memilih yang ketiga, sehingga ia wajib menambah satu rakaat lagi, meskipun rakaat ini ada kemungkinan rakaat yang kelima. Dan sebelum salam sujud sahwi, hal ini berdasarkan sabda nabi :


إذا شك احدكم في صلاته فلم يدر اصلى ثلاثا ام اربعا فليطرح الشك وليبن على ما استيقن ثم يسجد سجدتين قبل ان يسلم


Tata cara sujud sahwi


A. Sujud sahwi dilakukan setelah selesai membaca tasyahud akhir dan sebelum salam


B. Dua kali sujudan seperti sujud shalat


C. Sunnah bacaannya


سبحان من لا ينام ولا يسهو

Subhana man la yanaamu wa la yashuu.


(Maha suci dzat yang tidak tidur dan tidak lupa) 


Demikian semoga bermanfaat.


Disarikan dari kitab Safinatunnaja dan Kasyifatussaja 


Tulisan ini berdasarkan permintaan salah satu warga Nahdlatul Ulama.


Wabillahittaufiq


Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama masa khidmah 2017-2022

 

*Catatan: Deskripsi pada tulisan di atas tidak dari penulis. Tapi murni dari tangan redaktur, semata untuk mengawali, sebelum masuk pada poin-poin inti yang dipaparkan oleh penulis.


Fiqih Terbaru