• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 19 Maret 2024

Daerah

Bagaimana Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Bagaimana Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam? Ini Penjelasannya!
Profesor H Ahmad Zahro, Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel
Profesor H Ahmad Zahro, Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel

NU Online Jombang,

Saat ini, perempuan bekerja bukan hal yang tabu dilakukan. Baik itu bekerja yang dilakukan di rumah maupun profesi yang dikerjakan di luar rumah. Namun, bagaimana Islam memandang perempuan yang bekerja?

 

Profesor Profesor H Ahmad Zahro, guru besar agama Islam bidang ilmu fiqih Universitas Islam negeri Sunan Ampel Surabaya menjelaskan, jika mengacu pada perempuan Arab, maka di sana jarang sekali ada perempuan yang bekerja.

 

"Menurut surat An nisa ayat 34, dijelaskan dengan jelas bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Sehingga kewajiban mencari nafkah ada pada suami. اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا," ungkapnya pada majelis pengajian yang ditayangkan dalam akun YouTube Zahrowy TV.

 

Menurut pria yang juga merupakan Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) ini, perempuan tidak memiliki kewajiban dalam bekerja dan kewajiban menafkahi tetap menjadi tanggung jawab suami. Namun, jika perempuan ingin bekerja dan terampil dalam melakukannya maka diperbolehkan.

 

Ia menambahkan, jika perempuan belum menikah maka menjadi tanggung jawab wali dalam hal ini ayah atau saudara laki-lakinya untuk memberikan infaq untuk memenuhi kebutuhannya. 

 

"Namanya bukan nafkah ya. Bentuknya adalah infaq. Sebab, nafkah adalah harta dari suami yang diberikan kepada istrinya," papar salah satu imam masjid nasional Al-Akbar Surabaya ini.

 

Islam, lanjut dia, merupakan agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang perempuan. Semua aturan yang disebutkan di dalam Al Qur'an dan Hadist jelas ditujukan untuk melindungi perempuan.

 

"Semua kewajiban bagi perempuan untuk berhijab, menutup auratnya serta aturan dalam beraktivitas adalah untuk melindungi perempuan. Intinya Islam tidak melarang perempuan bekerja. Namun, jika sudah menikah maka wajib hukumnya untuk memperoleh izin suami. Jika belum menikah, izin dari wali juga diperlukan," pungkasnya.

 

Oleh : Ma'murotul A, Siswi kelas XI MIPA 4 MAN 3 Jombang


Daerah Terbaru