• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

Santri Legislator di Jombang Bahas Perpres Dana Abadi Pesantren

Santri Legislator di Jombang Bahas Perpres Dana Abadi Pesantren
Santri Legislator di Jombang Bahas Perpres Dana Abadi Pesantren. (Foto: Istimewa)
Santri Legislator di Jombang Bahas Perpres Dana Abadi Pesantren. (Foto: Istimewa)
NU Online Jombang, 
Panitia Hari Santri di Kabupaten Jombang menggelar Ngopi Bareng Santri Legislator untuk membincang Perpres 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren, Sabtu malam (23/10/2021) di Hotel Yusro. Perpres ini merupakan turunan dari UU Pesantren No 18 tahun 2019.
 
Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan dan pengembangan pendidikan di pesantren.
 
Hadir sebagai narasumber, para legislator yang berlatar belakang santri. Mereka adalah dari Fraksi PDIP DPRD Jombang, M Naim, Fraksi Gerindra, Makin, Fraksi PKB, Muhaimin, Fraksi PPP, Farid Al Farisi, Demokrat Syarif Hidayatullah. Hadir juga Sekretaris RMINU pusat Ahmad Athoillah sekaligus anggota DPRD Jawa Timur.
 
Farid Al Farisi menyampaikan, Perpres Dana Abadi Pesantren masih perlu dibahas secara berkelanjutan. Hal ini karena banyak komponen penting yang harus diketahui pesantren. Di antaranya tentang administrasi.
 
“Kalau memang anggaran itu dikucurkan melaui APBD kabupaten, itu harus menunggu dari pelaturan bupati dulu, jika peraturan itu sudah dikeluarkan baru anggaran itu bisa dikeluarkan,” ujarnya.
 
Belum banyak daerah, bahkan provinsi yang membahas secara mendalam dan menerbitkan peraturan-peraturan turunannya terkait Perpres Dana Abadi Pesantren ini. 
 
 
"Informasi yang kami terima sementara ini yang sudah membuat Pergub terkait Dana Abadi Pesantren yaitu Jawa barat, harapan kami yang di Kabupaten Jombang agar Gubernur segera membuat Pergub. Setelah itu Bupati segera membuat Perbup," tuturnya.
 
Ahmad Athoillah menegaskan, pembahasan Perpres Dana Abadi Pesantren memang sangat penting dilakukan untuk mendorong kepala daerah membuat peraturan turunannya yang menjabarkan secara spesifik lagi, sehingga dana tersebut bisa dinikmati oleh pesantren.
 
Karena itu, Wakil Sekretaris RMINU pusat itu sangat mengapresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan panitia Hari Santri di Jombang. Menurutnya kegiatan ini merupakan satu-satunya di Jombang. Di daerah lain belum ada yang mengkaji soal Perpres ini.
 
"Kami mengapresiasi terhadaap kegiatan ini, harapan kami legislatif, eksekutif tidak berhenti berkolaborasi mengadakan kegiatan seperti ini, terutama mengundang pondok-pondok pesantren yang masih belum tahu terkait tentang Perda penyelenggaraan pesantren," ungkapnya.
 
RMINU, legislatif, dan eksekutif punya peran penting untuk menyosialisasikan Perpres ini ke pondok-pondok pesantren, sehingga dana abadi tersebut secara merata diserap oleh pesantren. Tidak terkecuali pesantren kecil sekalipun. Semua komponen pesantren bisa mengembangkan sumber daya manusianya (SDM).
 
H Jauharuddin Al-Fatih, Ketua Panitia Hari Santri Jombang mengatakan peserta yang hadir dalam kegiatan ini sekitar 50 pondok pesantren dari pondok-pondok yang ada di Jombang.
 
Dia juga menyampaikan, ada tiga poin yang menjadi tujuan diselenggarakannya kegiatan ini. Pertama, untuk mengikat para santri di momentum hari santri ini agar kembali ke kultur dasar kita yaitu kultur santri. 
 
"Ketika mereka ada di pondok pesantren sampai ketika mereka sudah duduk di kursi legislatif, maka jiwa mereka kita ikat kembali, baju partai politik yang dikenanakan kita simpan terlebih dahulu di luar," jelasnya.
 
Kedua, lanjutnya, membahas mengenai UU No 18 2019 tentang pesantren, Perda, Pergub, Perbup, semua itu memerlukan kepedulian dari santri-santri kita yang di legislatif, untuk berbincang secara empiris. 
 
"Karena yang tahu medannya adalah santri, sedangkan legislator yang paham tentang undang-undang pesantren adalah legislator yang pernah hidup di dunia pesantren," ucapnya.
 
Ketiga, kegiatan ini bisa menjadi menjadi referensi bagi kota-kota lainnya. "Impelemtasi peraturan yang dilakukan dan dijalankan oleh Pemkab Jombang ini sudah melalui beberapa macam saringan, yang digodok oleh santri-santri yang di legislatif, maka ketika eksekutif mengeluarkan Perda itu sudah keseluruhan atau komprehensif," tandasnya.
 
Kontributor: Sohibul Huzair Ellathoillah, Akhmad Abdul Wakhid 
Editor: Ahmad 


Daerah Terbaru