• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

Musyawarah Kitab MWC Jombang Kota, Seru Dan Penuh Pelajaran

Musyawarah Kitab MWC Jombang Kota, Seru Dan Penuh Pelajaran
Musyawarah Kitab di Masjid Tunggorono Jombang
Musyawarah Kitab di Masjid Tunggorono Jombang

NU Jombang Online,
Dibarengi dengan suara lalu lalang kendaraan besar yang melintas di jalan Nasional, yang semakin malam kian sepi. Di seberang jalan pasar loak legendaris Tunggorono. Di dalam masjid yang dibangun dengan arsitektur jaman pertengahan. Sekitar 25 orang, dengan tekun, dan terkadang diiringi debat kecil di antara mereka. Sambil beberapa memegang kitab kuning, dan sebagain memelototi gadget yang menyimpan file kitab kuning, mengikuti kegiatan rutin Musyawarah Kitab, pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) MWC Nahdlatul Ulama Jombang Kota.

Malam itu, Rabu (20/11), kegiatan Musyawarah Kitab mengambil bahasan seputar bab Zakat. Kitab yang digunakan sebagai panduan adalah Matan Taqrib. Kitab yang disusun oleh Ahmad bin al-Husen bin Ahmad al-Asfahaniy yang terkenal dengan panggilan al-Qadhi Abu Syuja' pada abad ke-5 Hijriyah. Kitab yang sangat tua umurnya. Seribu tahunan yang lampu. Sampai saat ini menjadi salah satu kitab rujukan utama di pesantren-pesantren NU.

Malam itu, Musyawarah dipandu oleh seorang moderator, yang masih cukup muda. Namun mampu menguasai isi kitab dan bisa mengendalikan musyawarah aecara baik. Aset sumberdaya manusia Nahdlatul Ulama seperti ini, masih cukup melimpah di berbagai tempat.

Setelah kegiatan dibuka dengan sambutan pengurus NU setempat, selanjutnya moderator membacakan teks kitab. Dimulai dari pengertian zakat, macam-macam barang yang wajib dizakati dan ketentuan barang atau penghasilan yang harus dizakati.

Barang-barang yang harus dikeluarkan zakatnya, menurutnya, sesuai dengan yang ada dalam kitab Taqrib, antara lain tanaman, ternak, emas dan perak, buah-buahan (kurma dan anggur) dan, harta perdagangan (tijaroh). 

Dari sini, selanjutnya diskusi dalam musyawarah kitab ini dipantik. Satu orang peserta dengan sekonyong langsung menyambar mik, dan dengan tidak sabar mengutarakan permasalahan yang selama ini pelik dirasakan. "Saya memiliki sawah yang berada di dua tempat yang berjauhan. Berbeda kecamatan. Kalau hanya di satu tempat belum memenuhi nishob (batas banyak yang harus dikeluarkan zakat, red). Tetapi jika digabung memenuhi nishob. Lalu dimana di kecamatan mana saya harus keluarkan zakat?," katanya penuh semangat.

Diskusi berjalan cukup keras dan alot dalam menjawab pertanyaan pemantik tersebut. Namun setelah setengah jam, akhirnya ditemukan dalil dari kitab kuning bahwa, zakat wajib dikeluarkan dimana harta yang dizakati tersebut diperoleh.

Selanjutnya pertanyaan bergulir seputar isu kontemporer: terkait zakat profesi. Selama ini ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara ulama. Pelontar pertanyaan kali ini, memohon kepada musyawirin untuk bisa menjelaskan terkait khilafiyah dalam zakat profesi. 

Beberapa peserta menanggapi dengan dalil (takbir) dari beberapa kitab kuning. Bahkan ada peserta yang menukil keputusan di salah satu Munas NU tentang zakat profesi. Ada juga yang melontarkan pendapat beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf Qordlowi dan Wahbah Zuhaily. 

Diskusi semakin malam semakin menarik. Ada beberapa pertanyaan lagi yang juga dijawab dalam musyawarah. Sehingga tidak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB. Sudah lebih setengah jam dari batas waktu yang ditetapkan salam Musyawarah. 

Mengikuti kegiatan musyawarah semacam ini, ada banyak hikmah (pelajaran) yang diambil. Setidaknya orang yang mengikuti akan mengetahui terkait pokok bahasan. Misalnya terlait zakat dan ketentuannya. Jika sudah pernah belajar tentang zakat, maka musyawarah seperti ini menjadi semacam belajar kembali, sehingga bisa lebih memaknainya. (ma)


Editor:

Daerah Terbaru