Kontroversi Remix Shalawat, Ini Penjelasan Gus Rif'an Nashir
Selasa, 24 September 2024 | 18:00 WIB
NU Online Jombang,Â
Belakangan ini, dunia musik tanah air tengah ramai memperdebatkan boleh dan tidaknya shalawat Nabi dirilis dalam bentuk remix. Fenomena ini muncul seiring berkembangnya genre musik modern. Banyak produser musik bereksperimen dengan menggabungkan lantunan shalawat tradisional dengan unsur musik elektronik.
Langkah tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat Muslim terkait boleh dan tidaknya jika lantunan shalawat diiringi musik dalam bentuk remix.
Kaitannya dengan hal itu, salah seorang Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Agus H Abdullah Rif'an Nashir atau yang biasa disapa Gus Rif'an menyampaikan, boleh atau tidaknya melekat pada perilaku manusia bukan pada alat ataupun musik yang digunakan. Para ulama sepakat membaca shalawat sangatlah dianjurkan.
"Terkait dengan permasalahan tersebut yang perlu diketahui bahwasanya terkait pertanyaan boleh atau tidak, jadi dalam hukum fiqih boleh atau tidak itu hanya berkaitan perilaku manusia. Boleh atau tidaknya itu bukan kembali kepada alat yang digunakan, tapi alat tersebut digunakan untuk apa," ungkapnya saat wawancara eksklusif bersama NU Online Jombang beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, para ulama berpandangan bahwa dilarangnya penggunaan beberapa alat musik, seperti gitar, seruling, ketipung, dan lain sebagainya karena tasyabbuh atau menyerupai dengan perilaku para peminum di zaman dulu. Di samping itu, penggunaan alat-alat tersebut juga bisa mendorong kepada kemaksiatan.
Irama alat-alat musik terkadang juga menjadikan orang lupa pada hal-hal yang ingin dituju, justru larut dengan bunyi irama alat-alat musik tersebut.Â
Sedangkan beberapa ulama yang lain, seperti Imam Al-Ghozali membolehkan penggunaan alat-alat musik. Alasannya, konteks atau latar belakang perilaku di zaman sebagaimana disebutkan di atas dengan konteks sekarang berbeda. Oleh karenanya menggunakan alat musik untuk hal yang positif dan tidak menimbulkan hal negatif dalam hal ini Imam Ghazali memperbolehkan.
Â
Gus Rif'an lebih jauh mengungkapkan, dalam perbedaan pendapat ini tidak ada satupun dalil yang menjelaskan baik itu di dalam Al-Qur'an ataupun Hadits Nabi, yang menjelaskan menggunakan alat musik modern haram secara mutlak.
"Ya memang kalau idealnya menggunakan hal semacam itu idealnya kita bisa menghindari dari sesuatu yang dipertentangkan oleh para ulama, yang aman apa ya dengan pakai hadrah dan lain sebagainya. Tapi juga kita tidak bisa menutup dari perkembangan di era modern saat ini," terangnya.
Dengan demikian, lanjut dia, sebagai penikmat musik shalawat, masyarakat Muslim khususnya perlu menyesuaikan diri dan bersikap bijak terhadap penggunaan alat-alat musik modern yang digunakan mengiringi lantunan shalawat.
"Sekarang tanya kepada hati jenengan kira-kira ketika di lapangan mendengar shalawat yang dimodel remix, kira-kira dari sekian banyak responsnya akan bagaimana? Apakah dengan berjoget ataukah dengan yang lainnya. Nah ini permasalahan juga," ucapnya.
"Jadi menyampaikan ini saya tidak ingin kemudian mengeneralisasi, karena tergantung latar belakang, boleh atau tidaknya itu ya tergantung penggunaannya bagaimana dan respons dari masyarakat seperti apa," pungkasnya.
Penulis: Sulthoni Agusti Putra
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Rajab, Isra' Mi'raj, dan Kesungguhan Tingkatkan Kualitas Shalat
2
Prof KH Ridwan Nasir Mustasyar PWNU Jatim Sosok Komplet, Santri, Kiai, dan Akademisi
3
Libur Panjang Akhir Januari 2025, Catat Tanggalnya!
4
Khutbah Jumat: Menembus Pintu Rahmat Allah
5
Harlah Ke-8 JRA Jombang Jadi Momen Perkuat Ukhuwah Bagi Para Praktisi
6
Mengenal Lebih Dekat Bulan Rajab: 18 Nama dan Artinya
Terkini
Lihat Semua