Hukum Sandal yang Tertukar saat Kenduri dan Shalat Berjamaah
Senin, 8 Maret 2021 | 07:27 WIB
Sering kita jumpai saat kenduren (kenduri) atau jamaah, sandal seorang peserta hilang, dan ketika ia pulang terakhir, terlihat sepasang sandal yang tersisa, sangat mungkin sandal ini milik orang lain yang tertukar dengan sandal orang tersebut.
Nah, apa status sandal yang tersisa itu? dan bolehkah seorang peserta tersebut mengambil dan memakainya?
Status sandal tersebut adalah luqothoh (barang temuan), karenanya ia boleh mengambil sandal itu, tetapi tidak boleh memakainya kecuali setelah diumumkan sesuai yang berlaku dalam luqothoh atau pemilik sandal tersebut nyata-nyata telah berpaling dari sandalnya (Jawa: wes ora ngreken sandale )
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Bila pemilik sandal sudah berpaling atau sudah diumumkan ternyata tidak ada yang mencari, maka sandal temuan itu boleh dipakai.
Refrensi Bugyatul Mustarsyidin halaman 178 :
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
من اللقطة ان تبدل نعله بغيرها فيأخذها فلا يحل استعمالها الا بعد تعريفها بشرطه او تحقق اعراض المالك عنها .
Wabillahittaufiq
ADVERTISEMENT BY OPTAD
*Kiai M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND