Syariah

Hukum Lewat di Depan Orang Sedang Sholat

Rabu, 6 Januari 2021 | 23:44 WIB

Hukum Lewat di Depan Orang Sedang Sholat

Ilustrasi sholat berjamaah. (freepik)

Seorang warga bertanya mengenai hukum berjalan di depan orang sholat yang bersajadah, yang hal itu ia lakukan karena kesulitan mendapatkan jalan menuju shof depan yang masih kosong di saat jamaah Jumat.

Pada dasarnya dalam kondisi normal, lewat di depan orang sholat tersebut adalah Haram.

Namun, bila ia tidak menemukan jalan lain untuk menuju shof depan kecuali dengan menerobos melewati orang yang sedang sholat, maka mengenai hal ini masih terdapat perbedaan pendapat ahli fiqih:

ADVERTISEMENT BY OPTAD

1. Boleh. Pendapat ini didukung oleh imam adzro'i, Imam Isnawi dan Imam Haromain.
2. Haram. Pendapat ini menurut pernyataan kitab Bugyatul Mustarsyidin termaktub dalam kitab Imdad dan I'ab.

Refrensi: Bugyatul Mustarsyidin halaman 55, Assyarwani juz 2 halaman 160

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait