Deskripsi Masalah
Demi meningkatkan kwalitas pendidikan nasional maka pemerintah meningkatkan standar nilai kelulusan bagi siswa sekolah. Hal ini menjadikan permasalahan tersendiri bagi sekolah sebagai lembaga penyelenggara kegiatan belajar mengajar, siswa sekolah sebagai peserta didik dan para guru sebagai pengajar. Demi mencapai standar nilai tersebut banyak strategi mengatur sedemikian rupa agar para siswa dapat menyelesaikan soal ujian dengan standar nilai yang diinginkan seperti kasus joki ujian, atau memasang siswa yang mempunyai intelektualitas di atas rata rata sebagai pioneer untuk membantu teman temannya agar dapat menyelesaikan soal ujian dengan nilai yang diharapkan. Ada juga lembaga sekolah yang memberikan nilai rapot di atas kemampuan siswa yang sesungguhnya.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya kasus joki (mengganti peserta ujian) pada ujian nasional?
Bagaimana hukumnya mengatur strategi dengan memanfaatkan siswa yang pandai untuk menolong temanya ketika ujian nasional?
Bagaimana hukumnya memberikan nilai raport di atas kemampuan siswa dengan tujuan agar siswa dapat di nyatakan lulus?
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Jawaban A, B dan C:Hukumnya haram, sebab termasuk Ghissyu dan juga menolong mengerjakan maksiat.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
فيض القدير شرح الجامع الصغير (6/ 240)
(مَنْ غَشَّ) أَيْ خَانَ وَالْغِشُّ سَتْرُ حَالِ الشَّيْءِ (فَلَيْسَ مِنَّا) أَيْ مِنْ مُتَابِعِيْنَا.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya: barang siapa melakukan ghissyu (menutup-nutupi kenyataan/curang) maka ia bukan termasuk golonganku.
موعظة المؤمنين من إحياء علوم الدين (ص: 180)
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ويدل على تحريم الغش ما روي أنه مر صلى الله عليه وسلم برجل يبيع طعاما فأعجبه فأدخل يده فرأى بللا فقال ما هذا قال أصابته السماء فقال فهلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس من غشنا فليس منا
Artinya: dalil keharaman gisyu adalah sebuah hadits yang diriwayatkan bahwa nabi Muhammad SAW bertemu seorang penjual makanan yang membuat heran beliau kemudian beliau memasukkan tangannya ke tumpukan makanan itu lalu beliau menemukan makanan yang basah, kemudian beliau bertanya: apakah ini? Pegadang itu menjawab: makanan itu terkena air hujan, dan nabipun bersabda: kenapa kamu tidak meletakkannya di tumpukan teratas sehingga bisa diketahui oleh orang-orang, barang siapa yang berbuat curang, maka bukan termasuk golonganku.
Dikuatkan dengan referesi lain:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
الموسوعة الفقهية الكويتية (31/ 219)
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْغِشَّ حَرَامٌ سَوَاءٌ أَكَانَ بِالْقَوْل أَمْ بِالْفِعْل ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ بِكِتْمَانِ الْعَيْبِ فِي الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ أَوِ الثَّمَنِ أَمْ بِالْكَذِبِ وَالْخَدِيعَةِ ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ فِي الْمُعَامَلاَتِ أَمْ فِي غَيْرِهَا مِنَ الْمَشُورَةِ وَالنَّصِيحَةِ (1)
Artinya: ulama’ ahli fiqh sepakat bahwa berbuat curang hukumnya haram baik itu dengan ucapan maupun perbuatan, dengan menyembunyikan cacatnya barang yang di jual atau cacatnya uang maupun dengan menipu, baik didalam mu’amalah maupun lainnya seperti musyawarah dan menasihati.
فيض القدير شرح الجامع الصغير (6/ 532)
قال حجة الإسلام : …..الى ان قال وَمَنْ أَعَانَ عَلَى مَعْصِيَّةٍ وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ كَانَ شَرِيْكًا فِيْهَا اه.
Artinya: Imam Al Ghozali mengatakan “barang siapa menolong kemaksiatan meskipun hanya dengan sepatah kata maka ia telah bersekutu dengannya”.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND