• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Minggu, 28 April 2024

Fiqih

Hukum Serangan Fajar dan Bahayanya terhadap Masa Depan Demokrasi

Hukum Serangan Fajar dan Bahayanya terhadap Masa Depan Demokrasi
Ilustrasi serabgan fajar atau menyuap. (Foto: Freepik)
Ilustrasi serabgan fajar atau menyuap. (Foto: Freepik)

Istilah serangan fajar kerap kali mengemuka menjelang pencoblosan dalam pemilihan umum (Pemilu). Aksi serangan fajar ini biasanya dilakukan oleh sejumlah simpatisan atau para pendukung calon tertentu saat pagi-pagi buta. Mereka membagikan sejumlah uang atau berbentuk sembako kepada masyarakat untuk memengaruhi dan 'memaksa' agar mencoblos calon yang didukung. 


Praktik semacam ini menjadi ancaman serius terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Karena membungkam rasionalitas masyarakat dalam menentukan calon pemimpin dengan berdasarkan rekam jejak, visi-misi, dan program-program yang ditawarkan.


Dalam Islam, praktik serangan fajar haram lantaran masuk dalam kategori risywah atau suap. Demikian ini sebagaimana keputusan PWNU Jawa Tengah melalui Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail. Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram.


Keputusan Bahtsul Masail itu merinci alasan keharaman politik uang yang tergambar dalam aksi serangan fajar. Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.


Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.


Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. 


Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.


 الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق


Artinya, "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).


Serangan fajar dapat dianggap menyuap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan objektif. Serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin.


Sementara itu Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 


والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛


Artinya, "Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu' il Fiqhis Syafi'i, jilid I, halaman 221).


Dengan demikian, jelas bahwa hukum serangan fajar diharamkan dalam agama. Serangan fajar merusak nilai-nilai luhur demokrasi. Suara pemilih dibeli dengan menggadaikan akal sehat dan logika masyarakat dalam menentukan pemimpin. Hal ini harus segera dihindari agar pesta demokrasi tetap terjaga dengan sehat, sehingga melahirkan pemimpin yang benar-benar berintegritas. Wallahu a'lam.

 
*Tulisan ini diambil dan diolah dari artikel NU Online berjudul Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dalam Islam


Editor:

Fiqih Terbaru