• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Fiqih

Hukum Baca doa dengan Bahasa Indonesia saat Sujud

Hukum Baca doa dengan Bahasa Indonesia saat Sujud
Hukum Baca doa dengan Bahasa Indonesia saat Sujud. (Foto: Fotolia)
Hukum Baca doa dengan Bahasa Indonesia saat Sujud. (Foto: Fotolia)

Tadi malam saat pengajian rutin di Mushala Riyadlus Sholihin Sidobayan luar Kabupaten Jombang, seorang peserta pengajian mengajukan pertanyaan kepada alfaqir mengenai seseorang yang kala sujud setelah membaca subhana robbiyal a'la tiga kali kemudian berdoa sesuai keinginannya dengan menggunakan bahasa Indonesia.


Apakah hal itu diperbolehkan?


Dalam beberapa kitab fiqih dinyatakan sunnah memperbanyak doa saat sujud bagi seorang yang shalat sendiri atau imam yang peserta jamaahnya terbatas dan ridlo dengan perlakuan tersebut, tentu sebaiknya dengan doa yang telah diajarkan seperti allahumma laka sajadtu dan seterusnya sebagaimana penjelasan Syekh Zainuddin Almalibari dalam Fathul Mu'in.


Nah, adapun berdoa dengan bahasa Indonesia sesuai keinginan sebagaimana yang dimaksud penanya adalah tidak boleh, sebagaimana pernyataan kitab Mughnil Muhtaj.


اما غير المأثور بأن اخترع دعاء اوذكرا بالعجمية في الصلاة فلا يجوز .


Semoga bermanfaat


Wabillahittaufiq


Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang periode 2017-2022 


Fiqih Terbaru