KH M Sholeh
Penulis
Tadi malam saat pengajian rutin di Mushala Riyadlus Sholihin Sidobayan luar Kabupaten Jombang, seorang peserta pengajian mengajukan pertanyaan kepada alfaqir mengenai seseorang yang kala sujud setelah membaca subhana robbiyal a'la tiga kali kemudian berdoa sesuai keinginannya dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Apakah hal itu diperbolehkan?
Dalam beberapa kitab fiqih dinyatakan sunnah memperbanyak doa saat sujud bagi seorang yang shalat sendiri atau imam yang peserta jamaahnya terbatas dan ridlo dengan perlakuan tersebut, tentu sebaiknya dengan doa yang telah diajarkan seperti allahumma laka sajadtu dan seterusnya sebagaimana penjelasan Syekh Zainuddin Almalibari dalam Fathul Mu'in.
Nah, adapun berdoa dengan bahasa Indonesia sesuai keinginan sebagaimana yang dimaksud penanya adalah tidak boleh, sebagaimana pernyataan kitab Mughnil Muhtaj.
اما غير المأثور بأن اخترع دعاء اوذكرا بالعجمية في الصلاة فلا يجوز .
Semoga bermanfaat
Wabillahittaufiq
Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang periode 2017-2022
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah dan Perjalanan Penting Nabi Muhammad
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Muharram 1447 H
3
KH Zulfa Mustofa: Belajar di Pesantren Itu Aman, Jelas Sanadnya
4
BMT NU Jombang Berangkatkan 3 Orang Anggotanya Melaksanakan Ibadah Umrah
5
Sujito, Potret Pelaku Usaha Jahit yang Berkembang Bersama BMT NU Jombang, hingga Bisa Bangun Rumah
6
Khutbah Jumat Singkat: Semangat Memperbaiki Diri di Tahun Baru Hijriah
Terkini
Lihat Semua