Rapat Anggota Khusus di RAT BMT NU Jombang Sepakati 4 Perubahan Anggaran Dasar, di Antaranya Komposisi SHU
Senin, 10 Februari 2025 | 09:30 WIB

H Suudi Anis, Ketua Pimpinan Sidang RAT BMT NU Jombang tahun buku 2024. (Foto: NU Online Jombang/Anissa Rahma)
Umi Kholifah
Penulis
NU Online Jombang,
Rapat Anggota Tahunan (RAT) BMT NU Jombang tahun buku 2024 yang digelar di Hotel Yusro, Jombang, Ahad (9/2/2025), menghasilkan beberapa perubahan anggaran dasar (PAD).
Sebagaimana dikemukakan oleh Pimpinan Sidang RAT BMT NU Jombang, H Su'udi Anis, ada 4 poin yang mengalami PAD, meliputi tempat dan kedudukan, komposisi 12,5% dari SHU, keanggotaan, serta kepengurusan BMT NU Jombang.
"Pertama yaitu tempat dan kedudukan BMT NU Jombang yang awalnya berada dalam wilayah kerja Kabupaten Jombang, kini telah beralih wilayah kerja ke Provinsi Jawa Timur," jelasnya pada NU Online Jombang.
Perubahan kedua yakni komposisi dari 12,5% SHU BMT NU Jombang. Komposisi yang awalnya untuk MWCNU 50%, PCNU 45% dan PWNU 5%. Kini menjadi MWCNU 75% PCNU 20% dan PWNU 5%.
"Perubahan ini tentu untuk kebaikan bersama. Mengingat kantor cabang BMT NU Jombang saat ini berada di lokasi MWCNU masing-masing, maka penting untuk lebih memperhatikan MWCNU setempat," jelas ketua pelaksana RATÂ BMTÂ NU Jombang ini.
Ketiga, batas waktu keanggotaan. Ia menjelaskan, sebelumnya tidak ada ketentuan batas waktu terkait keanggotaan. Namun per 9 Februari, status keanggotaan ditentukan dalam kurun waktu 6 bulan.
"Maksudnya, jika dalam 3 bulan tidak membayar simpanan wajib maka akan diberi surat peringatan. Sedangkan jika dalam waktu 6 bulan tidak membayar simpanan wajib maka akan dinonaktifkan status keanggotaannya," jelasnya.
Perubahan terakhir ialah persyaratan menjadi pengurus. Jika sebelumnya syarat menjadi pengurus adalah 2 tahun masa keanggotaan, maka kini syaratnya ialah 3 tahun masa keanggotaan.
"Syarat menjadi pengurus sekarang ialah harus 3 tahun menjadi anggota, lalu harus memiliki sertifikasi uji kompetensi dari Dinas Koperasi. Jika hanya sebagai pengurus, kira-kira butuh waktu sekolah 1 Minggu untuk mendapatkan sertifikasi, sedangkan untuk menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) butuh waktu 3 Minggu dengan biaya lebih mahal lantaran DPS ini berskala nasional," pungkasnya.
Terpopuler
1
Iin Inayatul Ainiyah, Perempuan Tangguh di Balik Berkembangnya BMT NU Kesamben
2
Polemik Kenaikan PBB, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Pemerintah Kebijakan Harus Berbasis Kajian Mendalam
3
Khutbah Jumat: Renungan di Penghujung Bulan Safar, Ibadah Makin Meningkat atau Justru Masih Kosong?
4
LF PBNU Umumkan 1 Rabiul Awal 1447 H Jatuh pada Senin Besok, Mualid Nabi 2025 pada 5 September
5
IPNU-IPPNU Sambongdukuh Meriahkan HUT RI dengan Aneka Lomba
Terkini
Lihat Semua