Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh

Nasional

Presiden Joko Widodo Tinjau Langsung Proses Vaksinasi Tokoh Agama di Jombang

Presiden Joko Widodo disambut Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab bersama para kiai. (Foto: Humas Pemkab Jombang)

NU Jombang Online,
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) meninjau dan menyaksikan langsung proses penyuntikan vaksin AstraZeneca kepada para tokoh agama dan masyarakat sekitar di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Senin (22/3). Orang nomor satu di RI ini disambut langsung Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab. Tampak mendampingi juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sepanjang pemantauan Jokowi, proses vaksinasi di Kota Santri ini dikauinya berjalan tanpa kendala apapun. Masing-masing peserta juga tertib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Proses pelaksanaan vaksinasi para bu nyai dan kia alhamdulillah dari kunjungan saya tadi, semuanya berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.

Jokowi menegaskan, bahwa vaksin AstraZeneca maslahat untuk manusia. Pihak-pihak yang otoritatif dalam aspek agama seperti para ulama dan kiai-kiai yang berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca halal. 

"Untuk itu, para tokoh agama dan masyarakat Jombang jangan khawatir, karena tadi kiai dari MUI Jawa Timur menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan, halal, dan tayib," jelasnya.

Sementara itu, Hj Mundjidah mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan secara secara serentak di sejumlah kecamatan di Jombang. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses pemberian vaksin AstraZeneca bukan hanya kepada kepada tokoh agama, tetapi juga kepada pelayan publik dan masyarakat umum. 

"Perlu diketahui bahwa vaksinasi ini dilakukan di 21 kecamatan di Jombang. Para tokoh agama yang saat ini mengikuti vaksinasi sebanyak 230 orang," ucapnya kepada wartawan.

Kontributor: Muhammad Fa'iz Hasan
Editor: Ahmad