Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh

Daerah

Geliat LBMNU Jombang Bahas Beragam Persoalan Hukum

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang menggelar bahtsul masail, Minggu (31/10/2021) (Foto : Dok LBMNU)

NU Online Jombang,

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang menggelar bahtsul masail, Ahad (31/10/2021). Materi yang dibahas adalah seputar zakat dengan memberi syarat, hewan kurban, gedung TPQ dan uang kas masjid. 

 

Kegiatan ini dilakukan di kantor Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Diwek.

 

Kiai M Sholeh, Wakil Syuriyah PCNU Kabupaten Jombang mengatakan, program kerja LBMNU periode ini telah sesuai dengan target.

 

“Alhamdulillah Lembaga Bahtsul Masail PCNU pada priode ini telah sesuai dengan program kerja yang kita targetkan," jelasnya.

 

Ia menambahkan, seluruh program sudah diselesaikan dengan baik melalui monitoring. Selain itu, saat ini LBM PCNU juga menggandeng LBM di tingkatan MWCNU untuk mengikuti musyawarah Fathul Qorib.

 

"Musyawarah Fathul Qorib ini tempatnya bergilir. Kegiatan dapat dilakukan di pondok pesantren ataupun di kantor MWCNU," tambahnya. 

 

Sementara itu, Kiai Ahmad Said Ridwan, Ketua LBM MWCNU Kecamatan Diwek mengatakan, program yang ada di LBM MWCNU sudah berjalan sesuai dengan program kerja yang telah disusun. Meskipun pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlanjut, namun kegiatan LBM MWCNU tetap terlaksana dengan baik.

 

“Alhamdulillah pada hari ini kegiatan berlangsung lancar. Bahtsul masail selalu kita laksanakan setiap hari Minggu Kliwon. MWCNU Diwek juga melibatkan seluruh Ranting dan santri. Meskipun PPKM, kami tetap melaksanakan kegiatan ini dengan protokol kesehatan yang ketat," paparnya.

 

Ia menambahkan, kegiatan ini diikuti Oleh 21 MWCNU yang ada di Kabupaten Jombang dengan jumlah peserta kurang lebih 70 orang.

 

Untuk diketahui, forum musyawarah ini diadakan dengan maksud sebagai mekanisme dalam menentukan hukum dari suatu masalah atau isu yang sedang berkembang di masyarakat.

 

Kontributor : Sohibul Huzair Ellathoillah

Editor : Fitriana

Sohibul Huzair Ellathoillah
Editor: Nur Fitriana

Artikel Terkait