• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Minggu, 19 Mei 2024

Bahtsul Masail

Mengganti Shalat yang Ditinggalkan dengan Membayar Fidyah, Cukupkah?

Mengganti Shalat yang Ditinggalkan dengan Membayar Fidyah, Cukupkah?
Ilustrasi orang sedang mengerjakan shalat. (Foto: Freepik)
Ilustrasi orang sedang mengerjakan shalat. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Ada orang meninggalkan shalat selama 5 tahun karena mengikuti aliran Baha’i. Kemudian orang tersebut bertobat dan menjadi orang yang beraliran Ahli Sunnah wal Jamaah an-Nahdliyah. Setelah aktif menjadi warga NU orang ini menjadi kebingungan terhadap kewajiban shalat yang telah ditinggalkannya selama 5 tahun.


Pertanyaan:

Apakah shalat yang ditinggalkannya cukup hanya dengan membayar fidyah sebagai kafaratnya tanpa harus mengqodlo shalat selama 5 tahun? 


Jawaban:

Tidak cukup


Referensi:

شرح النووي على مسلم (5/ 193)
قوله صلى الله عليه و سلم مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا اِلَّا ذَلِكَ مَعْنَاهُ لَا يُجْزِئُهُ اِلَّا الصَّلَاةُ مِثْلُهَا وَلَا يَلْزَمُهُ مَعَ ذَلِكَ شَيْءٌ آخَرُ


Artinya: Nabi saw bersabda: Barang siapa yang meninggalkan shalat, maka wajib melakukannya ketika ingat, tidak ada kafarat untuk shalat yang ditinggalkan.


Bahtsul Masail Terbaru