• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Rabu, 8 Mei 2024

Bahtsul Masail

Hak Milik Hasil Panen di Atas Tanah Sewaan yang Dijual Pemiliknya

Hak Milik Hasil Panen di Atas Tanah Sewaan yang Dijual Pemiliknya
Ilustrasi seseorang yang sedang menanam padi. (Foto: Freepik)
Ilustrasi seseorang yang sedang menanam padi. (Foto: Freepik)

Deskripsi Masalah:

Pak Tono memiliki sebidang tanah disewakan kepada Pak Agus selama 3 tahun, setelah berjalan selama 1 tahun, di luar dugaan Pak Tono mengalami kebangkrutan, akhirnya menjual tanah yang disewakan. Sedangkan tanah tersebut ditanami padi oleh Pak Agus dan sekarang sudah siap panen.


Pertanyaan:

Apabila boleh, padi yang sudah siap panen menjadi milik siapa?


Jawaban:

Milik penyewa sampai habis masa sewa


Referensi:

حاشيتا قليوبي وعميرة (3/ 88)
(وَيَصِحُّ بَيْعُ) الْعَيْنِ (الْمُسْتَأْجَرَةِ لِلْمُكْتَرِيْ وَلَا تَنْفَسِخُ الْإِجَارَةُ فِي الْأَصَحِّ) ..... إلى أن قال ..... (وَلَوْ بَاعَهَا لِغَيْرِهِ جَازَ فِي الْأَظْهَرِ وَلَا تَنْفَسِخُ) الْإِجَارَةُ بَلْ تُسْتَوْفَى مُدَّتُهَا


Artinya: Sah menjual barang yang disewakan kepada penyewa dan akad sewanya tidak rusak menurut pendapat yang ashoh. Ketika dijual kepada selain penyewa, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang adzhar dan akad sewa tidak rusak sampai batas waktunya selesai.


*Catatan: Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang lintas kepengurusan dan dibukukan oleh PC LBMNU Jombang masa khidmah 2017-2022.


Bahtsul Masail Terbaru