• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 19 Maret 2024

Fiqih

Ragam Pendapat Ulama yang Memperbolehkan Wakaf Uang

Ragam Pendapat Ulama yang Memperbolehkan Wakaf Uang
Ilustrasi uang. (Foto: freepik)
Ilustrasi uang. (Foto: freepik)

Perbincangan mengenai wakaf uang sudah lama hangat di kalangan pecandu fiqih, mengingat uang mempunyai daya guna yang fleksibel dan sangat variatif. Para pecandu fiqih ingin mencari legal formal fiqihnya dengan kajian lintas madzhab dari berbagai sudut pandang pendapat ulama.


Karenanya, alfaqir dalam tulisan ini ingin sedikit menyinggung hal tersebut, meski sesungguhnya alfaqir sendiri tidak menafikan pendapat mayoritas ulama syafiiyah yg secara tegas tidak memperbolehkan wakaf uang.


Dalam tulisan ini alfaqir hanya ingin memaparkan pendapat ulama yang memperbolehkan wakaf uang sebagai fokus kajian.


Kitab Durrul Mukhtar mengutip pendapat Al Anshori yang merupakan murid Imam Zufar mengatakan, bahwa wakaf dirham (uang dari perak tempo dulu) itu diperkenankan.


Sementara itu Takmilatul Majmu' mengetengahkan perbedaan ulama mengenai boleh atau tidaknya menyewakan dirham dan dinar (uang dari emas tempo dulu), bila mengikuti alur pendapat ulama yang membolehkan, maka mewakafkan dirham dan dinar adalah boleh.


Al Inshof dalam hal ini juga ikut menyumbang pendapat dengan mengutip pendapat pengarang kitab Al Ikhtiyaarot, bahwa wakaf dirham untuk orang yang membutuhkan itu kemungkinan besarnya boleh.


Hal senada mengenai bolehnya wakaf uang juga beredar di kalangan madzhab Maliki.


Lalu bagaimana cara pengembangan wakaf uang ini?


Banyak hal yang bisa dilakukan dalam mengembangkan uang yang diwakafkan agar nilai manfaatnya bisa dinikmati oleh orang yang membutuhkan, misalnya untuk menambah produktivitas usaha ibu-ibu lijo dan sejenisnya dengan cara yang lebih mudah yaitu dengan diinvestasikan dalam bentuk deposito atau modal penyertaan di lembaga keuangan syariah, yang kemudian hasilnya untuk hal di atas sesuai keinginan wakif dalam penunjukan mauquf alaih.


Naskah tulisan refrensi bisa dilihat dalam kitab yang telah disebutkan di atas.


Demikian tulisan ringkas untuk memenuhi keinginan sebagian orang, agar alfaqir menulis tentang wakaf uang. Semoga bermanfaat.


Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang 2017-2022


Fiqih Terbaru