• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Fiqih

Perlakuan kepada Janazah yang kala Hidupnya Tinggalkan Shalat

Perlakuan kepada Janazah yang kala Hidupnya Tinggalkan Shalat
Ilustrasi jenazah. (Foto: halodoc)
Ilustrasi jenazah. (Foto: halodoc)

Kemarin sore saat selesai acara penguatan Syuriyah di Masjid Darussalam, Tawangsari  Pulo untuk zona MWCNU Kecamatan Jombang Kota dan MWCNU Peterongan, seorang kiai, peserta acara menemui alfaqir di meja depan untuk menanyakan perihal janazah yang kala hidupnya tidak melakukan shalat, apakah ia diperlakukan seperti janazahnya orang Islam (dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di makam warga Muslim) atau tidak? 


Nampaknya sipenanya ini gamang, jangan-jangan janazah ini dihukumi murtad akibat kala hidupnya tidak melakukan shalat.


Nah, karena itulah ia memohon penjelasan tentang hal tersebut.


Orang yang meninggalkan shalat itu ada dua macam. 

1. Orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi tetap meyakini wajibnya shalat.


Orang yang demikian ini bila meninggal, maka wajib diperlakukan seperti janazah muslim lainnya, yakni wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan di makam umat Islam.


واعلم انه اذا قتل من ذكر يكون حكمه حكم المسلمين في الغسل والتكفين والصلاة عليه والدفن في مقابر المسلمين 


(Ia'natuttholibin Sayyid Bakri juz 1 halaman 22 )


2. Orang yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini wajibnya shalat, misalnya kala hidup ia menganut satu keyakinan bahwa orang itu yang penting "eleng" karo seng nggawe urip, tidak perlu shalat.


Maka orang model kedua ini dihukumi murtad, sehingga ketika meninggal, maka ia tidak wajib dimandikan, tidak boleh dishalati, dan tidak boleh dimakamkan di makam Islam.


ويقتل كفرا ان تركها جاحدا وجوبها فلا يغسل ولا  (ibid) يصلى عليه .أي ولا يدفن في مقابرالمسلمين


Jadi sepanjang orang yang meninggalkan shalat tersebut masih meyakini wajibnya shalat, maka janazahnya tetap diperlakukan seperti janazahnya orang Islam lainnya.


Wabillahittaufiq


Alfaqir M sholeh


Fiqih Terbaru