• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Fiqih

Hukum Menyalati Jenazah Covid-19 Membelakangi Mayat

Hukum Menyalati Jenazah Covid-19 Membelakangi Mayat
Shalat jenazah. (Foto: Bincangsyariah.com)
Shalat jenazah. (Foto: Bincangsyariah.com)

Sebut saja Abdulloh tokoh desa yang meninggal dengan status positif Covid-19, karena statusnya sebagai tokoh masyarakat, maka masyarakat pun ingin melakukan penghormatan terakhir dengan menyalati tokoh pujaannya tanpa menyalahi protokol Covid-19. 

Entah ide siapa, diputuskanlah shalat janazah dilakukan di masjid dengan berjarak dan bermasker, sedang posisi janazah tetap di mobil rumah sakit yang diparkirkan di halaman masjid. Sehingga posisi janazah di belakang orang orang yang menyalatinya.

Usai menyhalati, terjadilah kasak-kusuk perihal shalat janazah yang posisi janazahnya di belakang tersebut.

Bagaimana fiqih menjawab?

Menurut pendapat pertama, dan ini yang kuat, dalam shalat janazah disyaratkan posisi janazah harus di depan orang yang menyalatinya, sehingga model shalat janazah di atas tidak sah.

Namun menurut pendapat kedua syarat tersebut tidak berlaku, sehingga boleh posisi janazah di belakang, maka menurut pendapat ini shalat janazah di atas tetap sah. 

Refrensi: i'anatuttholibin juz 2 halaman 131

وشرط عدم تقدم المصلي على الميت اتباعا لما جرى عليه الاولون ولان الميت كالامام وهذا هو المذهب . ومقابله يقول يجوز تقدم المصلي على الميت لان الميت ليس بأمام متبوع.

Sesuatu telah terjadi, maka payung hukumnya yang perlu dicari. Menurut alfaqir shalat janazah tersebut sebaiknya dihukumi sah dengan berpegang pada pendapat kedua.

Wabillahittaufiq

Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang


Editor:

Fiqih Terbaru