• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 23 April 2024

Fiqih

Benarkah hukum tertinggi dalam Islam adalah Ijma' dan Bukan Al Qur'an?

Benarkah hukum tertinggi dalam Islam adalah Ijma' dan Bukan Al Qur'an?
Ilustrasi (NU Online)
Ilustrasi (NU Online)

NU Online Jombang,

Dalam agama Islam terdapat sumber hukum yang dijadikan sebagai panduan dalam menjalani kehidupan di dunia ini, salah satunya adalah Ijma'. 

 

Sumber hukum Islam ini berisi tentang berbagai macam hal yang berkaitan dengan kehidupan. Mulai dari hal-hal yang boleh dilakukan di dunia ini hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Selain itu, sumber hukum Islam juga berisi tentang hal-hal yang bisa meningkatkan pahala dan hal-hal yang dapat menjauhkan diri dari Allah SWT. Namun, bukan berarti Ijma' adalah hukum tertinggi dalam Islam.

 

Menurut Profesor Dr KH Ahmad Zahro, Guru besar Ilmu Fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Al Qur'an tetap menjadi sumber hukum tertinggi sementara Ijma' adalah pemahaman tertinggi terhadap Al Qur'an.

 

Secara umum, ijma' adalah sebuah kebulatan atau keputusan dari pendapat-pendapat yang berasal dari para ahli ulama ijtihad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW serta menggunakan hukum syara’.

 

"Ijma' itu bukan merupakan sumber hukum tertinggi tapi pengaplikasiannya dari pemahaman Al Qur'an yang tinggi. Contohnya saja tentang wali nikah. وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى dalam surat ini, Imam Abu Hanifah mengartikan ayat ini sebagai perintah untuk menikahi orang yang lajang tanpa memerlukan wali nikah," paparnya.

 

Ia menambahkan, dalam pemahaman atas ayat tersebut, 3 imam yang lain yakni Imam Syafi'i, Imam Maliki dan Imam Hambali bersepakat bahwa arti ayat tersebut adalah Menikahkan orang yang lajang, yang artinya tetap menggunakan wali nikah.

 

"Jadi, meskipun ada perbedaan penafsiran namun tetap mengambil penetapan hukum dari Al Qur'an. Jadi Al Qur'an merupakan sumber hukum tertinggi yang digunakan untuk membuat aturan di dalam Islam," jelasnya. 

 

Oleh : Jasmine Sekar D, siswi kelas XI MIPA 4, MAN 3 Jombang 


Fiqih Terbaru