Di musim penghujan, sering kita melewati bletokan (tanah liat yang bercampur air/lumpur) atau kecipratan bletokan, dan tak jarang hal itu terjadi ketika di tengah-tengah perjalanan menuju masjid atau mushola untuk melaksanakan jamaah. Kadang-kadang bletokan yang mengenai kaki dan sarung bagian bawah membuat keraguan tersendiri bagi sebagian orang.
Nah, bagaimana hukum bletokan tersebut?
Dalam kitab I'anatuttholibin beserta hamisynya juz 1 halaman 103-104 dinyatakan sebagai berikut :
1. Bletokan dihukumi suci bila tidak jelas kenajisannya
2. Bletokan dihukumi najis ma'fu (najis yang diampuni dalam sholat ), bila :
A. Bletokan tersebut yakin terkena najis, namun yang mengenai badan atau pakaian tersebut tidak nyata benda najisnya secara kasat mata.Â
B. Badan atau pakaian yang terkena bletokan tersebut adalah bagian bawah
C. Hal ini terjadi di musim penghujanÂ
D. Bletokan yang mengenai badan dan pakaian tersebut hanya sedikit.
Namun Ibnu Hajar berfatwa "diampuni" atau dima'fu mengenai jalan raya yang rata najis karena adanya najis yang terkena air hujan, tatkala sulit menghindarinya.Â
M Sholeh, Syuriyah PCNU Jombang
Terpopuler
1
Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Cara UPZISNU PRNU Jombatan Peringati 10 Muharam
2
Konferancab XVI Tetapkan Wawan dan Dinda Nakhoda Baru IPNU-IPPNU Sumobito
3
Ziarah Muassis Jadi Agenda Fatayat NU Jombang Jelang Pelantikan, Teguhkan Langkah dengan Doa dan Teladan
4
10 Muharam, Mengenang Cucu Rasulullah yang Syahid di Karbala
5
Jejak Nabi Daniel dalam Literatur Islam: Riwayat, Penemuan Jasad, dan Mukjizatnya
6
PW IPPNU Jatim Gelar Hangout Media Batch 2, Cetak Kader Cakap Digital dan Literasi Media
Terkini
Lihat Semua