Syariah

Hukum Menambahkan Sayyidana pada Syahadaturrosul dalam Adzan

Selasa, 4 Januari 2022 | 05:50 WIB

Hukum Menambahkan Sayyidana pada Syahadaturrosul dalam Adzan

Ilustrasi adzan. (Foto: sippfm.com)

Ada seseorang setiap kali adzan menambahkan kata sayyidana pada syahadaturrosul, menjadi:


اشهد ان سيدنا محمدا رسول الله


Pasalnya ia tidak tega menyebut junjungan agungnya tanpa sayyidana (ndoro), meski ia menyadari bahwa penambahan tersebut tidak umum di masyarakat.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Nah, bagaimanakah hukum penambahan tersebut dalam pandangan ahli fiqih?


Dalam Chasyiyah Jamal dinyatakan bahwa penambahan kata sayyidana tersebut adalah sunnah.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Bahkan Arromli dalam Nihatul Muhtaj lebih jauh memberikan alasan, bahwa penambahan tersebut dimaksud untuk mengagungkan Baginda Nabi Muhammad saw.


Senada dengan Arromli adalah Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Juga dengan redaksi yang mirip adalah Chasyiyah Imam Ali Syibromalisi.


يؤخذ من هذا سن الاتيان بلفظ السيادة في الاذان .جمل

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Namun menurut alfaqir, sebaiknya penambahan tersebut tidak dilakukan bila hal tersebut dapat menimbulkan fitnah (geger) di tengah-tengah masyarakat, kecuali masyarakat setempat memang sudah memadai keilmuan fiqihnya sehingga memahami hal tersebut.


Karenanya, tulisan ini hanya dimaksudkan untuk menambah wawasan berfiqih, sehingga masyarakat NU tidak kagetan atau njumbulan ketika mendengarkan hal baru sejenis persoalan di atas, sepanjang ada legalitasnya dari ahli fiqih.


Wabillahittaufiq

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang 2017-2022 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Terkait