• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Rabu, 8 Mei 2024

Jatim

Solusi saat Belum Sempat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Solusi saat Belum Sempat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Bagi yang belum sempat mengeluarkan zakat fitrah, maka diwajibkan mengqadha. (Foto: NOJ/NU Network)
Bagi yang belum sempat mengeluarkan zakat fitrah, maka diwajibkan mengqadha. (Foto: NOJ/NU Network)

Seperti diketahui bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib. Salah satu yang menjadi dasarnya adalah hadits berikut ini: 


 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 


Artinya: Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr 1 sha` dari kurma atau 1 sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa...


Baca selengkapnya di https://jatim.nu.or.id/keislaman/solusi-saat-belum-sempat-mengeluarkan-zakat-fitrah-Rv8q9
Editor:

Artikel Terbaru