• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 27 April 2024

Daerah

Ketua NU Care-LAZISNU PCNU Jombang Kupas Problem Penyaluran Zakat Fitrah di Tengah Masyarakat

Ketua NU Care-LAZISNU PCNU Jombang Kupas Problem Penyaluran Zakat Fitrah di Tengah Masyarakat
Ketua NU Care-LAZISNU PCNU Jombang Nine Adien Maulana saat di podcast NU Jombang. (Foto: Tangkapan layar Youtube PCNU Jombang)
Ketua NU Care-LAZISNU PCNU Jombang Nine Adien Maulana saat di podcast NU Jombang. (Foto: Tangkapan layar Youtube PCNU Jombang)

NU Online Jombang, 
Di bulan Ramadhan, atau paling lambat menjelang shalat id umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah zakat fitrah. Penyaluran zakat fitrah menurut syariat ditasarufkan kepada 8 golongan penerima zakat, atau disebut mustahiq zakat.


Proses penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sendiri atau melalui perantara pihak yang berwenang.


Pihak perantara atau yang biasa disebut amil zakat kadang menjadi pilihan umat Islam untuk membantu pendistribusian zakat fitrah.


Ketua NU Care-LAZISNU PCNU Jombang, Nine Adien Maulana menjelaskan ketentuan-ketentuan amil zakat dalam Podcast NU Jombang Bicara yang tayang pada Selasa (26/3/2024).


Ia menjelaskan, yang disebut amil zakat menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 8 tahun 2011, pertama yaitu "Amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat."


Kedua, lanjutnya "Amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat."


Poin pertama mengacu pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sedangkan poin kedua mengacu pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).


Yang paling penting adalah bahwasanya amil zakat adalah lembaga yang memiliki legalitas atau SK untuk menjadi panitia zakat.


Hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah legalitas panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat di mushala, masjid, maupun lembaga pendidikan yang tidak memiliki legalitas.


Dalam hal ini pihak-pihak yang ditunjuk untuk mengelola zakat di mushala, masjid, maupun lembaga pendidikan dan tidak memilih SK, tidak dapat dikategorikan sebagai amil zakat. 


"Panitia zakat yang tidak legal tidak bisa dikategorikan sebagai amil jika mereka tidak mengurusi lembaganya agar menjadi amil," katanya.


Adapun ketua takmir, lanjut dia, atau pejabat desa tidak memiliki kewenangan mengesahkan lembaga amil zakat di bawahnya.


Yang perlu digarisbawahi adalah ketika zakat fitrah disalurkan oleh muzakki kepada panitia zakat yang tidak memiliki legalitas dari pihak yang berwenang, maka status panitia zakat tersebut bukanlah sebagai amil zakat, melainkan menjadi wakil muzakki dalam menyalurkan zakat.


"Jadi, apabila muzakki menyalurkan zakat melalui panitia sebagaimana keterangan di atas, maka apabila zakat tersebut belum tersalurkan sampai habis waktunya sebab terkendala sesuatu, wakil muzakki tersebut memiliki tanggung jawab terhadap zakat-zakat yang belum tersalurkan tersebut," terangnya.


Lembaga Bahtsul Masail PCNU Jombang dulu pernah membuat solusi jangka pendek untuk menangani masalah tersebut.


Solusinya adalah saat panitia zakat yang ada di mushala, masjid, dan lembaga pendidikan tidak memiliki legalitas menjadi amil, maka disiasati dengan cara di panitia itu harus ada yang menjadi mustahiq. "Sehingga ketika muzakki datang kepada panitia, lalu zakatnya diterima oleh panitia yang juga sebagai mustahiq maka sudah tuntas kewajiban zakat fitrahnya," terangnya.


Melalui panitia yang juga sebagai mustahiq ini, kaya dia, zakat diserahkan kepada panitia, lalu oleh panitia dibagi secara merata dan proporsional.


"Secara fikih hal ini sudah beres, tapi secara kelembagaan belum," jelas Nine, sapaan akrabnya.


Oleh karena itu ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui panitia zakat yang memiliki legalitas dan segera melegalkan kepanitiaan zakat bagi yang belum memiliki legalitas.


Daerah Terbaru