Syariah

Melahirkan dengan Operasi Sesar, Apakah Tetap Diwajibkan Mandi?

Rabu, 13 Januari 2021 | 23:58 WIB

Melahirkan dengan Operasi Sesar, Apakah Tetap Diwajibkan Mandi?

Operasi sesar (Foto: pixabay)

Seorang warga bertanya mengenai seorang wanita yang melahirkan melalui operasi sesar. Apakah ia wajib mandi? Mengingat bekas operasi di perut wanita tersebut disarankan oleh dokter tidak terkena air.

Di antara hal yang mewajibkan mandi adalah melahirkan bayi, alaqoh (segumpal darah calon bayi) dan mudlgoh (segumpal daging calon bayi), bila kelahiran tersebut terjadi secara normal (tanpa operasi). 

Bila proses kelahiran bayi tersebut terjadi dengan cara operasi, tidak melalui farji seperti kebiasaannya (sesar, bedah perut), maka ada dua pendapat ahli fiqih:

1. Tetap wajib mandi
Adapun bagian tubuh yang direkomendasi dokter tidak boleh terkena air, maka diganti dengan tayamum dengan mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan, sedangkan bagian tubuh yang normal dimandikan dengan diguyur air secukupnya sekira tidak mengenai bagian bekas operasi tersebut.

2. Tidak wajib mandi
Bila mempraktikkan pendapat pertama kesulitan, maka tidak salah berpedoman pada pendapat yang kedua ini, meskipun ada penolakan.
 
Refrensi : albajuri juz 1 halaman 74

والولادة، ومثل الولادة القاء العلقة والمضغة

ولو ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي .....الى ان قال وقال بعضهم قد يتجه عدم الوجوب .

Wabillahittaufiq

*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua