Hukum Tahlilan dan Yasinan bagi Orang yang Berhadas Besar
Kamis, 14 Januari 2021 | 11:57 WIB
Seorang warga Denanyar, Kabupaten Jombang memohon penjelasan kepada alfaqir mengenai hukum tahlilan, yasinan, dan nglalar Al-Qur'an (tanpa memegang mushaf) bagi orang yang berhadas besar, seperti wanita yang sedang haid atau orang yang sedang mempunyai hadas janabah.
Bagi orang yang mempunyai hadas besar seperti di atas haram membaca Al-Qur'an bila:
1. Model bacanya keras, (ukuran) minimal telinganya sendiri yang normal bisa mendengar.
2. Sejak awal baca sudah niat baca Al-Qur'an, meski disertai niat yang lain seperti dzikir.
Namun, bila:
1. Model bacanya pelan, perkiraan telinganya sendiri tidak mendengar (Jawa: umik umik hanya menggerakkan kedua bibir).
2. Sejak awal baca berniat dzikir, doa, ingin dapat berkah Al-Qur'an (tabarruk), menjaga hafalan Al-Qur'an atau pokok baca (tidak ada niatan apa-apa). Maka tidak haram. Karenanya silakan dilanjut tahlilan nya, yasinannya, dan nglalarnya.Â
Refrensi : i'anatuttholibin juz 1 halaman 69
Wabillahittaufiq
*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang
Terpopuler
1
UPZISNU PRNU Jombatan Beri Santunan untuk Korban Penyerangan Monyet Liar, Imbau Warga Lebih Waspada
2
4.000 Jamaah Serban Ziarah Para Wali dan Sowan Ulama, Termasuk Gus Iqdam, Berangkat dari Tebuireng
3
MWCNU Plandaan Gelar Lailatul Ijtima', Perkuat Dakwah dan Pererat Silaturahim
4
Tahun Ajaran Baru, IPNU-IPPNU Kesamben Bersinergi Sukseskan MPLS di SMP Harapan Podoroto
5
Sebelum Viral, Pesantren di Denanyar Jombang Sudah Pernah Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
6
LAZISNU MWCNU Mojoagung Gelar Baksos, Ratusan Warga Antusias Terima Manfaat
Terkini
Lihat Semua