Bahtsul Masail

Bolehkah Mengambil Barang atau Benda yang Terbawa Banjir?

Senin, 13 Januari 2025 | 19:17 WIB

Bolehkah Mengambil Barang atau Benda yang Terbawa Banjir?

Ilustrasi kayu terbawa banjir (Freepik)

Ada seseorang bertanya mengenai status barang yang terbawa banjir. Seperti kayu, ikan, kaus dan lain sebagainya yang meluber di jalan-jalan atau di pekarangan orang.


Yang ditanyakan, apakah boleh masyarakat berebut mengambil barang yang terbawa banjir?


Perlu diketahui bahwa status barang yang terbawa banjir adalah malun dloi' (harta yang terlantar). Sebagaimana dalam kitab Syarah Yaqut Nafis, Sayyid Muhammad Bin Ahmad Bin Umar Asy Syathiri, menyebutkan:


وَذَكَرَ الْعُلَمَاءُ فِيْ الْمَالِ الَّذِيْ يَحْمِلُهُ السَّيْلُ ثُمَّ يُلْقِيْهِ بِأَرْضِ إِنْسَانٍ قَالُوْا إِنَّهُ مَالٌ ضَائِعٌ


Artinya, "Ulama menyebutkan bahwa harta yang terbawa banjir lalu terdampar di tanah seseorang, maka statusnya adalah harta yang terlantar." (Hal 506)


Karena statusnya harta yang terlantar, bila tidak diketahui pemiliknya, misalnya warga desa tidak ada yang bisa membuktikan kepemilikan terhadap barang tersebut, maka harus dialokasikan untuk kepentingan umum sebagaimana pengalokasian harta di baitul maal (bila ada).


Imam Abdurrohman Bin Muhammad Bin Husein dalam Bughyatul Mustarsyidin, mengatakan:


فَإِنْ اَيِسَ مِنْ مَعْرِفَةِ مَالِكِهِ صُرِفَ مَصْرَفَ بَيْتِ الْمَالِ


Artinya, "Apabila sudah tidak dapat mengetahui pemiliknya, maka penggunaannya sebagaimana baitul maal." (Hal 330)


Namun dalam kitab Syarah Yaqut An Nafis, ditemukan pendapat dari Imam Hasan Bashri yang mengatakan bahwa bila seseorang menemukan barang yang terbawa banjir, maka boleh memilikinya bila memang pemiliknya tidak diketahui.


لَكِنَّ الْغَرِيْبَ أَنَّ الْحَسَنَ الْبَصْرِيَّ يَقُوْلُ مَنْ وَجَدَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ مُسْتَحِقَّهُ يَمْلِكُهُ


Artinya, "Pendapat yang ghorib (aneh), diutarakan oleh Imam Hasan Bashri: barang siapa yang menemukannya (harta yang terbawa banjir) dan tidak diketahui pemiliknya, maka dia bisa memilikinya." 


Sehingga bila berpijak pada pendapat ini, masyarakat boleh berebut mengambil.


Dengan melihat pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa status harta yang terbawa banjir adalah harta yang terlantar, sehingga tidak boleh masyarakat berebut mengambilnya, sebab harus dialokasikan sebagaimana harta yang ada pada baitul maal, yaitu untuk kepentingan umum.


Wallahu a'lam bishshawab. 


*KH M Sholeh, tokoh NU Jombang, aktif mengajar di beberapa pondok pesantren di Jombang.