
Biksu thudong sempat istirahat di serambi Masjid Baiturrohmah Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Minggu (19/5/2024). Foto: dok. Takmir Masjid Baiturrohmah Temanggung
KH M Sholeh
Penulis
Beberapa hari ini jagad media sosial dihebohkan mengenai sekelompok Biksu Thudong beristirahat di sebuah masjid di wilayah Magelang dengan seizin sekelompok Muslim setempat, hingga hal ini membikin reaksi sebagian kalangan yang menganggapnya sebagai bentuk toleransi yang kebablasan.
Alfaqir sendiri juga mendapat pengajuan pertanyaan yang mirip mengenai hal tersebut melalui sambungan telpon dari seorang warga di Kabupaten Jombang.
Sebagai seorang penikmat fiqih, Alfaqir akan menjelaskan hal tersebut dari sudut pandang madzhab tanpa menghakimi, namun cukup untuk menjadi sebuah khazanah, agar orang terbiasa dengan sebuah perbedaan dalam fiqih, meski Alfaqir sendiri adalah penganut madzhab Syafi'i.
Mengacu dari uraian Syekh Wahbah Al Zuhaili, persoalan non-Muslim masuk masjid memang terjadi perbedaan antarmadzhab, sebagaimana pernyataan beliau dalam Alfiqhul Islami berikut ini:
وقال المالكية يمنع دخول الكافر المسجد وإن أذن له مسلم إلا لضرورة عمل
ويجوز عند الشافعية للكافر دخول المسجد غير المسجد الحرام وحرم مكة ....إلى أن قال ولكن بإذن المسلمين
Artinya, "Ulama bermazhab Maliki mengatakan, non-Muslim tidak boleh masuk masjid meskipun seizin orang Islam kecuali darurat pekerjaan. Sementara itu ulama bermadzhab Syafi'i mengatakan, non-Muslim boleh masuk masjid selain Masjidil Haram dan Tanah Haram Makkah, tetapi harus seizin orang Islam"
Pernyataan ulama Syafi'iyah ini senada dengan pernyataan ulama Hambali.
Bahkan dalam catatan Mausu'ah ulama Hanafiyah memperbolehkan secara mutlak.
Jadi dengan demikian polemik mengenai non-Muslim masuk masjid tidak perlu diperpanjang.
Namun menurut hemat Alfaqir, sepanjang masih ada tempat lain untuk memberikan pelayanan kemanusiaan, misalnya memberi kesempatan beristirahat kepada non-Muslim, maka sebaiknya ditempat lain tersebut, untuk menghindari polemik, meski menurut madzhab Syafi'i hal di atas diperbolehkan sepanjang ada izin dari Muslim, karena menghindari sesuatu yang berpotensi terjadinya polemik antarulama adalah sunnah.
الخروج من الخلاف مستحب
Artinya, "Menghindari polemik adalah Sunnah".
Catatan: Masuknya non-Muslim di masjid ini wajib menghindari hal-hal yang dapat merendahkan keagungan masjid
*Ditulis oleh KH M Sholeh, tokoh NU Jombang.
Terpopuler
1
Silaturahim Literasi, LTN MWCNU Diwek Jombang Studi Banding ke LTN MWCNU Rejoso Nganjuk
2
Lestarikan Panahan Tradisional, Pemerintah Desa Pakel Gelar Gladen Ageng Manggilingan
3
Gandeng LBM MWCNU Peterongan, IMPASCA UNDAR Gelar Bimbingan Beasiswa LPPD S2
4
PRNU Tambakrejo Resmikan Rumah Buah Berkah, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Organisasi
5
5 Keutamaan Puasa di Bulan Muharram
6
PC IPNU-IPPNU Jombang Gelar Lakmud LKPT, Bahas Masa Depan Kader Mahasiswa
Terkini
Lihat Semua