Hukum Mengantar Jenazah Non-Muslim
Dalam suatu pengajian rutin, salah seorang peserta pengajian mengajukan pertanyaan kepada alfaqir mengenai kasus dirinya yang menghadiri dan mengantarkan janazah salah satu keluarganya yang non-Muslim di Malang, tanpa mengikuti ritual mereka.
Apakah hal ini diperbolehkan?
Dalam Bujairomi Alal Iqna' dinyatakan, bahwa hal itu boleh bahkan tidak makruh.
ولا يكره الركوب في رجوعها ولا اتباع مسلم جنازة قريبه الكافر
inilah salah satu sikap toleransi yang diperbolehkan, yaitu menjaga hubungan baik dalam hubungan sosial dengan orang atau kelompok yang beda agama, sepanjang pada konteks yang direstui agama.
Jadi toleransi dalam NU adalah toleransi yang terpandu bukan toleransi yang liberal atau liar dan bebas. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Syekh Nawawi Al Bantani dalam Tafsir Munir.
Semoga bermanfaat
Wabillahittaufiq
Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang periode 2017-2022