• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Kamis, 25 April 2024

Fiqih

Hukum Memberikan Zakat pada Masjid

Hukum Memberikan Zakat pada Masjid
Ilustrasi bayar zakat. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi bayar zakat. (Foto: Shutterstock)

Kemarin ada seorang ta'mir masjid menanyakan perihal salah satu warganya yang membawa sekarung padi sebagai zakat untuk masjid.

 

Bunyi kalimatnya jelas, 'niki zakat kangge masjid'. 

 

Ta'mir pun nampaknya kebingungan dalam mengambil sikap.

 

Nah, bagaimana fiqih menjawab perihal di atas?

 

Para ahli fiqih mengenai zakat yang diberikan pada masjid ada dua pandangan

 

1. Tidak boleh, karena zakat hanya boleh diberikan kepada Muslim merdeka yang termasuk bagian dari delapan golongan penerima zakat, sedang masjid bukan kategori Muslim merdeka. Karenanya kitab bugyah halaman 106 menegaskan:

 

لا يستحق المسجد شيأ من الزكاة مطلقا اذلا يجوز صرفها الا لحر مسلم

 

Masjid tidak berhak mendapatkan zakat secara mutlak, karena zakat hanya boleh diberikan pada orang merdeka yang Muslim. 

 

2. Boleh. Pendapat ini bermuara dari sebagian ulama akhir yang dirilis alqoffal, bahwa zakat boleh diberikan untuk ragam kebaikan (wujuhul khoir), hal ini perah ditulis Syekh Nawawi al-Bantani dalam tafsir Munir dalam rangka bagian dari tafsir Sabilillah.

 

Nah, dalam kasus di atas menurut hemat alfaqir, ta'mir bisa (bahkan ini yang terbaik) memilih sikap menolak zakat tersebut, dan mengarahkannya untuk diberikan pada salah satu warga yang berstatus faqir, miskin atau seorang panitia pembangunan masjid yang mempunyai hutang dalam rangka pembangunan masjid tersebut. Setelah diterima oleh salah satu di antara mereka, kemudian bisa menyerahkan sekarung padi tersebut pada masjid.

 

Atau menggunakan pendapat kedua, yang selanjutnya dikelola untuk kepentingan masjid. 

 

Wabillahittaufiq

 

Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah PCNU Jombang 


Editor:

Fiqih Terbaru