• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Selasa, 19 Maret 2024

Fiqih

Duda Segera Ingin Kembali Menikah, Silakan Saja

Duda Segera Ingin Kembali Menikah, Silakan Saja
Ilustrasi pernikahan. (Istimewa)
Ilustrasi pernikahan. (Istimewa)

Seorang warga dari salah satu kecamatan di Kabupaten Jombang memohon penjelasan kepada alfaqir melalui WA mengenai saudaranya yang menduda ingin menikah lagi, tapi oleh anak-anaknya tidak diperkenankan karena anak-anaknya tersebut khawatir kalau kelak ibunya dan bapaknya masuk surga, keduanya tidak bisa berkumpul.

 

Rasulullah SAW bersabda:

 

من كان ذا طول فليتزوج

 

Barangsiapa mempunyai biaya pernikahan (mahar, nafkah dan lain-lain) maka menikahlah.

 

Imam Ibnu Abbas berkata :

 

لا يتم نسك الناسك حتى يتزوج

 

Tidak sempurna ibadahnya orang yang beribadah sehingga ia menikah.

 

Karena itu sahabat Mu'adz bin Jabal tatkala kedua istrinya meninggal saat pandemi, beliau meminta segera dinikahkan, seraya berkata: Aku tidak suka bertemu Allah dalam keadaan menduda (tidak beristri).
Hal senada juga dinyatakan oleh Ibnu Mas'ud.

 

Imam Ahmad bin Hambal pemilik madzhab Hambali, saat ditinggal wafat istrinya, beliau langsung menikah lagi pada hari yang kedua istrinya meninggal.

 

Seorang shufi besar bernama Bisyri bin Chartsi saat ditanya setelah beliau wafat melalui mimpi : Anda diperlakukan bagaimana oleh Allah? Beliau menjawab : derajatku di surga diluhurkan oleh Allah, dan aku ditampakkan Maqom maqomnya para nabi, tapi aku tidak bisa sampai pada derajatnya orang orang yang berkeluarga.

 

Lalu beliau ditanya mengenai Syekh Abu Nashrin Attammar. Beliau menjawab : Derajatnya lebih tinggi dari aku tujuh puluh derajat.

 

Mengapa bisa begitu, padahal kami melihat, tuan lebih unggul daripada dia? Beliau menjawab: Berkat kesabaran merawat dan membina anak dan keluarganya.

 

Dikatakan: Satu rakaat yang dilakukan oleh orang yang menikah itu lebih utama daripada tujuh puluh rakaat yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah.

 

Dari uraian di atas, maka silakan orang yang menduda (yang tidak mempunyai istri) menikah lagi.

 

Refrensi: Ihya' Ulumiddin juz 2 halaman 23 --24

 

Wabillahittaufiq

 

*Kiai M Sholeh, Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang


Editor:

Fiqih Terbaru