• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Rabu, 24 April 2024

Fiqih

Hukum Pakaian Terkena Bletokan (Lumpur)

Hukum Pakaian Terkena Bletokan (Lumpur)
Ilustrasi pakaian terkena lumpur. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pakaian terkena lumpur. (Foto: Istimewa)

Di musim penghujan, sering kita melewati bletokan (tanah liat yang bercampur air/lumpur) atau kecipratan bletokan, dan tak jarang hal itu terjadi ketika di tengah-tengah perjalanan menuju masjid atau mushola untuk melaksanakan jamaah. Kadang-kadang bletokan yang mengenai kaki dan sarung bagian bawah membuat keraguan tersendiri bagi sebagian orang.

Nah, bagaimana hukum bletokan tersebut?
Dalam kitab I'anatuttholibin beserta hamisynya juz 1 halaman 103-104 dinyatakan sebagai berikut :

1. Bletokan dihukumi suci bila tidak jelas kenajisannya

2. Bletokan dihukumi najis ma'fu (najis yang diampuni dalam sholat ), bila :

A. Bletokan tersebut yakin terkena najis, namun yang mengenai badan atau pakaian tersebut tidak nyata benda najisnya secara kasat mata. 

B. Badan atau pakaian yang terkena bletokan tersebut adalah bagian bawah

C. Hal ini terjadi di musim penghujan 

D. Bletokan yang mengenai badan dan pakaian tersebut hanya sedikit.

Namun Ibnu Hajar berfatwa "diampuni" atau dima'fu mengenai jalan raya yang rata najis karena adanya najis yang terkena air hujan, tatkala sulit menghindarinya. 

M Sholeh, Syuriyah PCNU Jombang


Editor:

Fiqih Terbaru