• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 19 April 2024

Daerah

Untuk Takmir, Begini Cara Menggunakan Uang Masjid yang Efektif

Untuk Takmir, Begini Cara Menggunakan Uang Masjid yang Efektif

NU Jombang Online, 
Sebuah masjid, terlebih masjid yang dikelola warga Nahdlatul Ulama (NU) didorong untuk benar-benar makmur dengan aneka kegiatan bermanfaat untuk para jamaahnya. Upaya memakmurkan masjid tidak lepas dengan pola pengelolaan uang masjid itu sendiri.

Demikian ini menjadi salah satu materi pembahasan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak dan Pengelola Masjid, Ahad (18/8) di Masjid At-Taufiq, Desa Kedungbetik. Kegiatan yang digelar oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Kedungbetik, Kecamatan Kesamben bersinergi dengan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kesamben ini menggandeng Pengurus Cabang (PC) Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Jombang.

"Kegiatan ini bermaksud memberikan wawasan kepada takmir masjid tentang hukum uang masjid dan penggunaannya," kata Ketua LTMNU Jombang, Moh Makmun.

Takmir masjid perlu mengetahui terkait model uang yang dikelolanya. Menurutnya uang masjid dibedakan menjadi dua. Pertama uang pembangunan yang diperuntukkan untuk membangun, merenovasi dan memperbaiki fisik masjid. Yang kedua adalah uang kotak amal atau infaq masjid. Uang ini bisa digunakan untuk kegiatan yang bertujuan memakmurkan masjid dalam bentuk beragam kegiatan.

Memakmurkan masjid memiliki dua pengertian, yakni memakmurkan masjid bersifat hissiyah (fisik) dan bersifat maknawiyah (non fisik). "Bersifat hissiyah seperti membangun, merenovasi, membeli lampu, memasang jam dinding, karpet dan lainnya. Sedangkan bersifat maknawiyah seperti majelis taklim, majelis dzikir, i'tikaf, shalat berjamaah dan lain sebagainya," jelasnya.

Pria yang juga dosen di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Peterongan, Jombang ini lebih jauh menjelaskan, takmir masjid hendaknya bisa memetakan antara uang waqaf dan uang infaq atau sedekah. Jika uang itu adalah infaq, kata dia, seorang takmir tak perlu harus berpikir panjang untuk menggunakannya guna mendukung kegiatan-kegiatan yang dinilai dapat memakmurkan masjid yang dikelola.

"Bahkan memberikan konsumsi untuk pengajian rutin di masjid juga boleh diambilkan dari kotak amal. Sebab uang kotak infaq bukanlah wakaf, melainkan infaq," ujarnya.

Sedangkan wakaf, imbuhnya, harus memenuhi unsur-unsur yang ada. Yakni ada yang mewakafkan, ada yang menerima wakaf, ada benda yang diwakafkan dan ijab Qabul wakaf. "Sedangkan kotak amal tidak ada unsur ijab qabul antara penerima uang kotak (takmir) dengan pemberi uang kotak, sehingga uang itu disebut shadaqah atau infaq dan peruntukkannya adalah untuk memakmurkan masjid," ucapnya.

Dalam uang wakaf, ia mencontohkan misalnya seseorang menyerahkan uang ke takmir masjid, kemudian mengucapkan 'uang ini untuk pembangunan masjid'. Adanya ucapan yang demikian ini memiliki makna mengikat. "Uang tersebut tidak bisa digunakan selain hanya untuk membangun atau merenovasi masjid," ungkap Gus Makmun sapaan akrabnya.

Pada kesempatan ini, diisi juga materi terkait manajemen memakmurkan masjid yang diisi oleh Wakil Ketua PCNU Jombang, H Didin A Shalahudin. Pria yang juga Takmir Masjid Baitul Mukminin Alun-alun Jombang ini menjelaskan bagaimana sejatinya menyusun kegiatan kemakmuran masjid, strategi apa yang dilakukan serta apa saja upaya memakmurkan masjid.

"Dengan tujuan menggerakkan potensi muharik masjid dengan kegiatan yang lebih inovatif. Tak terkesampingkan juga untuk memperkuat aqidah Aswaja," tutur Gus Didin sapaan akrabnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 60 takmir masjid NU di wilayah Kecamatan Kesamben. Sepanjang forum berlangsung, semua peserta tampak antusias mengikuti kegiatan. (Syamsul Arifin) 


Editor:

Daerah Terbaru