• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Amaliyah NU

Sujud Syukur Capres, Sahkah?

Sujud Syukur Capres, Sahkah?

Dalam Hukum Islam (Fiqh) ada beberapa sujud yang boleh dan bisa dilakukan, selain sujud yang dilakukan secara reguler dalam prosesi sholat. Sujud-sujud tersebut antara lain: sujud syahwi, sujud tilawah dan sujud syukur.

Sujud syahwi, sesuai yang dijelaskan dalam berbagai kitab rujukan Madzhab Syafii, misalnya dalam kitab Roudlatut Tholibin, Fathul Wahab dan lainnya, adalah sujud yang sunah dilakukan karena meninggalkan atau lupa melakukan sunah ab'ad dalam sholat (tasyahud awal, qunut, baca sholawat saat tasyahud dan qunut). Sujud ini dilakukan setelah selesai baca tasyahud akhir, sebelum salam.

Sujud tilawah, sunah dilakukan bagi orang yang membaca dan orang yang mendengar bacaan Ayat Sajadah, yang berjumlah 14 (empat belas) ayat dalam al Quran.

Sujud tilawah sunah dan bisa dilakukan saat menjalankan sholat, dan saat membaca al Quran di luar menjalankan sholat. Bagi orang yang sedang sholat, begitu selesai baca Ayat Sajadah, dia mengucap takbir tanpa mengangkat tangan dan dilanjutkan sujud. Kemudian setelah selesai sujud langsung berdiri tanpa duduk istirahat. 

Adapun rukun sujud tilawah bagi orang yang tidak sedang sholat antara lain: 1. Melakukan takbiratul ihram, 2. Sujud dan, 3. Salam.

Disunahkan mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram.

Terakhir, sujud syukur. Sujud ini tidak masuk dalam sholat. Hanya boleh dilakukan di luar sholat. Disunahkan melakukan sujud syukur ketika kita mendapatkan kenikmatan, misalnya ketika kita dikaruniai anak, ketika jago kita menang dalam Pilpres atau Pilkada, ketika mendapat keuntungan dalam bisnis dan lain-lain. Begitu juga ketika terhindar dari bencana. Misalnya selamat dari kecelakaan dan lain-lain.

Syarat-nya sujud tilawah dan sujud syukur sama dengan sayarat-nya sholat, antara lain harus suci dari hadast dan najis, menutup aurat, menghadap qiblat dan lainnya.

Siapapun yang melakukan sujud tilawah dan syukur harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Karena itu, pemain Timnas sepakbola yang melakukan sujud syukur setelah mencetak gol, dihukumi tidak sah. Karena dia tidak memenuhi syarat, yaitu tidak suci dari hadast atau najis.

Jikalaupun suci, tapi tidak memenuhi syarat menutup aurat. Selebrasi rasa syukur yang mungkin tepat, bagi pemain sepak bola, seperti yang dilakukan Leonel Messi, pemain Barcelona FC saat mencetak gol.

Begitu juga sujud syukur yang dilakukan salah satu calon presiden di hari pencobloson Pemilu 2019. Sujud syukurnya bisa tidak sah, jika tidak suci, atau tidak menghadap kiblat. Karena terlihat beberapa orang sujud dengan saling menghadap. (ma) 


Editor:

Amaliyah NU Terbaru