• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Amaliyah NU

Sholat Fardlu Tidak Menghadap Qiblat. Bagaimana Hukumnya?

Sholat Fardlu Tidak Menghadap Qiblat. Bagaimana Hukumnya?

Menghadap qiblat merupakan syarat sholat bagi orang yang mampu melakukan. Karena itu, sholat tidak sah jika tidak menghadap qiblat. Menghadap ke arah qiblat ini dengan dada, bukan dengan wajah. Hal ini sebagaimana yang ditulis dalam kitab Fathul Wahab, karya Syaikhul Islam Abu Yahya Zakariyah Al Anshori (1420-1520 M).

Adapun bagi orang yang tidak mampu menghadap qiblat, misalnya orang sakit yang tidak bisa bergerak dan tidak ada orang yang membantu untuk menghadapkan ke qiblat, maka dia sholat dalam kondisi apa adanya, dan wajib mengulangi sholat ketika sudah bisa menghadap qiblat.

Ada pengecualian: dalam kondisi sangat ketakutan, sholat (baik sholat sunnah atau wajib) boleh tidak menghadap qiblat karena darurat. Misalnya saat terlibat dalam pertempuran. Kondisi saat pertempuran merupakan kondisi darurat. 

Pengecualian juga diberikan kepada orang yang sholat sunnah saat bepergian. Dengan ketentuan, perginya memiliki tujuan yang jelas dan diperbolehkan (mubah), bukan tujuan untuk maksiat.

Lah, kalau melakukan sholat fardlu, dalam kondisi normal (tidak darurat), apakah boleh tidak menghadap qiblat, seperti yang dilakukan sebagian umat Islam di stadion GBK saat kampanye salah satu calon presiden yang lalu?. 

Berdasarkan ketentuan hukum di atas, jika memang benar, ada yang tidak menghadap qiblat, maka sholatnya tidak sah, karena tidak menjalankan salah satu syarat sholat, yaitu menghadap qiblat (tawajjuh lil qiblat), serta tidak dalam kondisi darurat (sangat takut), dan bagi orang yang melakukan hal tersebut wajib mengulang sholatnya. (ma) 


Editor:

Amaliyah NU Terbaru