• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

RMINU Jombang Dorong Pesantren Bersiap Lebih Maju Sambut Perpres Dana Abadi

RMINU Jombang Dorong Pesantren Bersiap Lebih Maju Sambut Perpres Dana Abadi
Ketua PC RMINU Jombang, Gus Rudin. (Foto: Dok NU Online Jombang)
Ketua PC RMINU Jombang, Gus Rudin. (Foto: Dok NU Online Jombang)

NU Online Jombang, 
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disambut positif oleh Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Jombang. 

"Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi kalangan pesantren," kata Ketua PC RMINU Jombang, KH AR Jauharuddin Alfatich, Rabu (15/9/2021).

Perpres tersebut mengatur terkait dana abadi pesantren, dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren.

Sumber pendanaan pesantren sebagaimana Perpres tersebut bersumber dari lima hal. Yakni dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren.

Pria yang kerap disapa Gus Rudin ini mengungkapkan, disahkannya Perpres oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) lalu tentu melalui ikhtiar yang panjang. Banyak pihak yang bekerja keras di di balik terbitnya Perpres itu.

"Perpres ini sekaligus menegaskan pengakuan dari pemerintah bahwa pesantren adalah elemen penting dan pokok dalam tegaknya negara ini," jelas salah satu pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas ini.

Mengutip pasal 23 bahwa dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Sementara untuk pemanfaatan dana tersebut dalam pasal ini disebutkan digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren. Adapun mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Gus Rudin menegaskan, dukungan pemerintah melalui Perpres tersebut hendaknya berimplikasi terhadap kemajuan pesantren. Pesantren harus mulai mempersiapkan diri menaikkan grade akuntabilitasnya.

"Harapan kita adalah pesantren mampu menggunakan momentum dan kesempatan ini dengan baik, sehingga meskipun banyak pesantren memilih tetap bercorak tradisional, ia memiliki kecakapan profesional dalam pengelolaan manajemennya," pungkasnya.

Pewarta: Ahmad


Editor:

Daerah Terbaru