• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Daerah

PWNU Jatim Usulkan Pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA

PWNU Jatim Usulkan Pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA
Kantor PWNU Jatim. (Foto: Istimewa)
Kantor PWNU Jatim. (Foto: Istimewa)

NU Online Jombang, 
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) selain mendorong agar pelaksanaan Muktamar ke-34 NU dilaksankan tahun 2021 ini, juga telah membahas isu-isu yang dianggap penting diangkat saat Muktamar NU berlangsung.

Di antara isu tersebut adalah pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak lagi ditentukan oleh suara peserta Muktamar terbanyak. Namun, melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagaimana sistem dalam pemilihan atau pengangkatan rais aam PBNU.

Demikian itu disampaikan Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar saat rapat koordinasi virtual dengan sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Jawa Timur belum lama ini.

Pengasuh Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Gasek, Malang ini menyebut, pemilihan ketua umum PBNU melalui AHWA itu sudah menjadi keputusan bersama dengan jajaran PWNU Jawa Timur saat Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PWNU Jawa Timur tahun lalu.

"Di komisi organisasi kemarin, mengusung apa yang kita sepakati dalam Muskerwil di Paiton tahun yang lalu. Yakini kepingin nanti dalam (Muktamar ke-34 NU) pemilihan rais dan tanfidziyah itu pakai AHWA," jelasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, mekanisme bisa diatur bersama-sama. Bisa saja tidak sepenuhnya memangkas hak suara peserta Muktamar NU. Mereka tetap memiliki hak suara, hanya sekadar mengusung calon-calon ketua umum PBNU, tetapi yang menjadi penentu adalah para kiai yang tergabung di AHWA. 

"Mungkin untuk tanfidziyahnya masih fifty-fifty. Misalnya Muktamirin dari ketua cabang diberi hak memilih calon, misalnya menyepakati calon yang mendapatkan suara 150 misalnya, maka dia menjadi calon yang sah. Nah, kalau nanti ada dua calon atau lebih yang sah, maka dihaturkan panitia kepada AHWA dan rais aam terpilih untuk memilih satu dari dua nama itu," katanya.

Namun, lanjut dia, mekanisme tersebut tidak berlaku bila ternyata hanya ada satu calon ketua umum PBNU yang yang sah. AHWA menurutnya cukup menetapkan yang bersangkutan menjadi ketua umum PBNU.

Kiai Marzuki menyampaikan, kalau tidak menempuh jalur sebagaimana yang diulas, maka Muktamirin bisa menyerahkan hak sepenuhnya kepada AHWA untuk menepatkan ketua umum tanpa ada calon yang diusulkan 

"Atau 100% diserahkan kepada AHWA dan cabang sudah tidak punya suara," tuturnya.

Pewarta: Ahmad


Editor:

Daerah Terbaru