• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Opini

Penjelasan Sedekah untuk Non-Muslim

Penjelasan Sedekah untuk Non-Muslim
Kotak gerakan Jombang Bersedekah LAZISNU Jombang. (Foto: Dok NU Jombang Online)
Kotak gerakan Jombang Bersedekah LAZISNU Jombang. (Foto: Dok NU Jombang Online)

Syekh Muhammad Bin Umar al Nawawi al Bantani, atau yang tersohor dengan nama singkat Syekh Nawawi al Bantani, dalam membuka bab keutamaan sedekah (exellence alms) dalam kitab Tanqih al Qaul, syarah kitab (book of syarah) Lubab al Hadist karya Imam al Hafidz Jalaludin Al Suyuthi, menuliskan sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:

“Sesungguhnya Abu Hurairah RA mengatakan bahwa, dia pernah mendengar dari Rasulullah SAW yang pernah mengatakan: janganlah kalian menolak orang yang meminta-minta, walaupun orang tersebut kafir. Kemudian ada seorang Sahabat RA bertanya, wahai Rasulullah, apakah boleh bagi kita untuk bersedekah dari harta kita kepada orang kafir? Rasulullah menjawab, ya boleh. Karena mereka juga sebagian dari mahluk Allah, dan sesungguhnya sedekah itu berada dalam kekuasaan Dzat Yang Maha Pengasih”.

Tidak ada komentar lebih jauh dari Syekh Nawawi terkait dengan hadist ini. Karena selanjutnya Syekh Nawawi langsung masuk ke pembahasan hadist-hadist yang ditulis Imam Suyuthi terkait dengan keutamaan bersedekah: keutamaan sedekah sirri (rahasia) dan sedekah alaniyah (tampak), bahaya menolak peminta-minta dengan membentak, tidak berkurangnya harta yang disedekahkan, sampai manfaat sedekah yang bisa menolak bala dan memperpanjang umur.

Kembali kepada hadist yang diambil Syekh Nawawi di awal bab keutamaan sedekah ini. Tentu, Syekh Nawawi tidak sembarang dalam mengambil hadist, kemudian ditempatkan di awal bab pembahasan dalam kitabnya. Pasti ada maksud besar yang ingin disampaikan. Apa maksud besar yang dimaksud Syekh. Tidak ada penjelasan dalam kitab tersebut.

Secara literasi perlu ada pelacakan dalam kitab-kitab karya Syekh yang lain. Namun, secara aqliyah, dalam kesempatan ini bisa kami tuliskan bahwa, upaya menempatkan hadist tersebut, dengan dilihat dari dzahir hadist, Syekh ingin menyampaikan bahwa, harta yang disedekahkan itu berlaku universal. Peruntukan harta sedekah bisa diberikan kepada siapapun makhluk Allah SWT. Artinya harta sedekah bisa untuk membantu non-Muslim yang sedang membutuhkan dan secara langsung atau tidak langsung mereka meminta-minta.

Pemahaman sebaliknya yang lebih tinggi (mafhum mukholafah aulawi), harta sedekah–tentu–bisa diperuntukkan juga bagi upaya-upaya memperbaiki kondisi hidup orang Islam secara umum. (ma)


Editor:

Opini Terbaru