• logo nu online
Home Warta Ekonomi Daerah Bahtsul Masail Pendidikan Neraca BMTNU Nasional Fiqih Parlemen Khutbah Pemerintahan Keislaman Amaliyah NU Humor Opini BMT NU Video Nyantri Mitra Lainnya Tokoh
Jumat, 29 Maret 2024

Opini

Pendekatan dalam Memaknai Jihad

Pendekatan dalam Memaknai Jihad

Oleh H. Muslimin Abdilla*

Menurut istilah para ulama’ fiqh jihad berarti berperang (al qitaal) di jalan Allah. Landasan hukum yang digunakan salah satunya adalah ayat “kutiba ‘alaikum al qital” dan “wa qootilul musyrikina kaaffah” serta hadist nabi “umirtu an uqootilannasa…”. Sedangkan hukum yang diambil dari ayat-ayat dan hadist diatas adalah fardu kifayah jika musuh berada di negara mereka. Artinya kewajiban akan gugur bagi orang Islam, jika ada sebagian dari mereka yang sudah menjalankan, atau sudah cukup (kifayah) hanya dilakukan oleh sebagian orang Islam. Namun, akan menjadi fardu ‘ain jika musuh sudah masuk dan berada di negera kita.[1]Tetapi berdasarkan fakta sejarah dan QS al Furqan ayat 52, sesugguhnya, jihad yang pertama kali diperintahkan oleh al Qur’an bukanlah jihad dalam makna berperang (qital), tetapi dalam pengertian lain.[2]

Dalam sejarah Indonesia, bangsa Indonesia mengenal ketetapan jihad yang paling terkenal sejak Indonesia merdeka sampai saat ini. Ketetapan jihad yang dimaksud adalah Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari setelah bermusyawarah dengan ulama pulau Jawa dan Madura, yang mampu menjadi inspirasi bagi para pejuang kemerdekaan di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk mengobarkan perlawanan terhadap tentara sekutu yang berusaha akan menjajah Indonesia setelah Belanda pergi.[3] Pernyataan ini berani diungkapkan karena jika dilihat dari kronologi sejarah, perang kemerdekaan yang berkobar di Surabaya pada tanggal 10 November 1945 yang penuh heroik, dan kemudian di peringati sebagai hari pahlawan, terjadi 18 hari setelah resolusi jihad diputuskan pada tanggal 22 Oktober 1945.[4]

Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari adalah untuk mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang telah di proklamasikan dua bulan sebelum Resolusi Jihad tersebut diumumkan. Dari sini, bisa kita baca bahwa Resolusi Jihad yang dibuat tersebut adalah untuk mempertahankan negara bangsa (nation-state) yang dinamakan Indonesia, artinya resolusi Jihad tersebut adalah untuk mempertahankan ide-ide nasionalisme. Seperti yang kita ketahui, nasionalisme adalah gagasan yang tidak murni dari agama, tetapi sebagai jawaban yang berangkat dari olah pikir manusia dalam menghadapi kolonialisme. Dari sini bisa kita ambil satu gagasan bahwa, berjihad itu tidak semata-mata hanya untuk tujuan agama secara langsung, tetapi juga untuk tujuan duniawi. Karena tujuan duniawi sama sekali tidak terlepas dari tujuan agama yang bersifat ukhrowi.

Disamping itu, secara hukum resolusi jihad NU yang dikatakan sebagai satu-satunya jihad syar’i yang pernah terjadi di Indonesia yang adalah resolusi yang dibuat dalam kondisi darurat perang. Karena itu, pendekatan dalam mengeluarkan resolusi jihad itu adalah menggunakan perspektif hukum dan militer.[5]

Persepktif hukum digunakan dengan melakukan penggalian dasar-dasar hukum tentang ketentuan jihad. Ulama’ yang diundang oleh Hadratussyaikh Hasyim As’yari termasuk KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syamsuri dan ulama-ulama di seantero Jawa dan Madura bermusyawrah tentang hukum berjihad pada masa itu, sehingga pada tahap terakhir dikeluarkan satu ketetapan (resolusi) yang mewajibkan kepada semua orang, khususnya warga NU dalam radius tertentu (sekitar 86 Km) dari Surabaya untuk berjihad (berperang) di jalan Allah dengan mengangkat senjata.

Akibat logis dari resolusi ini, akhirnya NU di bawah komando dari KH Wahab Chasbullah membangun satuan militer yang diberi nama laskar Hisbullah dan Sabilillah. Pembentukan satuan militer ini sangat wajar, karena resolusi jihad yang telah dikumandangkan tidak akan bisa berjalan secara efektif jika tidak ada pelaksana teknis resolusi. Alat kelengkapan militer harus dibuat sebagai alat untuk menghadapi tentara sekutu yang menggunakan pendekatan militer juga (perang).

Resolusi jihad adalah pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia dalam menggelorakan jihad, dan karena dalam kondisi perang, maka jihad yang gelorakan adalah jihad dengan pendekatan hukum, politik dan militer. Jika dilihat dari sudut kemanusiaan, hal ini tentu tidak bisa dpersalahkan begitu saja, karena kondisi saat itu yang berbeda dengan kondisi saat ini yang berada dalam kondisi yang cukup aman dan tidak dalam kondisi perang.

Namun untuk saat ini, jihad oleh banyak orang masih sering dieratkan dengan kekerasan. Seolah tujuan jihad adalah sebatas pada tujuan politik dan militer. Cara melihat seperti ini tidak bisa dilepaskan dari makna yang menggunakan pendekatan hukum, politik dan militer.[6] Sehingga langkah yang dilakukan selalu dengan mempersiapkan perang fisik terbuka, misalnya dengan menjadi relawan ke Palestina atau ke Afganistan untuk bertempur secara langsung dengan tentara-tentara Amerika Serikat yang sebagian dari mereka juga beragama Islam.

Selain perspektif hukum, politik dan militer, semestinya kita juga harus melihat perspektif lain dalam memberikan makna terhadap istilah Jihad. Perspektif lain tersebut adalah pendekatan sosial-budaya dan ekonomi. Untuk saat ini dalam konteks Indonesia, dua perspektif ini sangat perlu untuk digunakan. Selanjutnya, bagaimana kita berjihad secara sosial-budaya dan ekonomi?

Berjihad secara sosial-budaya berarti berjihad agar hubungan antar manusia atau manusia dengan kelompok manusia bisa berjalan dengan baik, penuh dengan rasa kasih sayang (istilah lainnya bisa juga dikatakan: berjihad melawan hawa nafsu) . Berjihad di wilayah ini bukan berarti lebih ringan dari perjuangan secara politik dan militer, karena dalam berjihad kita harus secara terus menerus membangun ikatan solidaritas antar manusia bisa berjalan dengan baik.

Ikatan solidaritas kuat dengan ciri kekompakan yang tinggi ini digunakan sebagai alat untuk memperjuangkan secara bersama-sama dalam memberantas ke-dholiman dan ketertindasan antara satu manusia dengan manusia lain antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Melalui jihad ini tujuan utama berjihad yaitu menegakkan kalimah Allah dan memperluas nilai-nilai agama bisa dilakukan dengan baik.

Disamping itu, yang tidak kalah pentingnya adalah berjihad dalam wilayah ekonomi. Dalam situasi dunia saat ini yang secara ekonomi didominasi oleh kekuatan ekonomi neoliberalisme. Di Indonesia kebijakan itu telah dan sedang dijalankan, semula dipaksakan lewat program penyesuaiannya IMF dan saat ini setelah Indonesia keluar dari IMF pemerintah Indenesia tetap menjalankan paket kebijakan neoliberal yang terdiri dari: 1. pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; 2. liberalisasi sektor keuangan; 3. liberalisasi perdagangan; dan 4. pelaksanaan privatisasi BUMN.[7]

Seluruh kebijakan yang ada dalam paket ini tidak ada satupun yang mendukung masyarakat miskin. Penghapusan subsidi sangat jelas akan menyengsarakan rakyat miskin. Liberalisasi keuangan dan perdagangan akan menginjak pedagang-pedagang kecil yang hanya memiliki modal kecil, sedangkan privatisasi BUMN akan menjauhkan negara untuk mengelola hasil bumi, air dan udara yang akan digunakan untuk sebesar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat konstitusi.

Kemudian, dengan melihat kondisi ekonomi yang seperti ini, bagaimana cara kita berjihad dalam bidang ekonomi? Untuk berjihad dan melawan ekonomi neoliberal yang dikuasai oleh pemodal besar itu, maka jihad yang harus dilakukan adalah dengan menjalankan sistem yang menjadi musuh dari sistem neoliberal. Apa sistem yang berada di ujung yang berbeda dari sistem neoliberal? Jawabannya hanya satu, yaitu koperasi. Koperasi yang berprinsip ta’awun (bukan berkompetisi secara liberal), demokratis dan keputusan-keputusan dibuat oleh anggota adalah sistem yang ada di ujung berbeda dari sistem ekonomi yang saat ini sangat dominan (neoliberalisme).

Bila kita kembali pada pendapat para fuqoha’ seperti yang tertulis di awal tulisan ini, maka fardu ’ain bagi orang-orang Islam untuk berjihad dalam persoalan sosial-budaya dan ekonomi pada saat ini. Karena musuh seperti yang dikatakan oleh para fuqoha’ tersebuut saat ini sudah berada di negara kita. Individualisme dan konsumersime yang terus menyerang secara langsung wilayah sosial-budaya kita sudah nyata-nyata berada di negara kita.

Begitu juga berjihad dalam wilayah ekonomi, juga fardu ’ain bagi umat Islam, karena saat ini nyata-nyata musuh ekonomi yang berdasar Pancasila yang disepakati secara umum oleh seluruh rakyat Indonesia sudah berada di negara ini, yaitu neoliberalisme. Jika satu-satunya cara untuk melawan ekonomi neoliberalisme adalah ekonomi koperasi, maka fardu ’ain bagi umat Islam untuk membangun dan mengembangkan ekonomi koperasi bagi seluruh umat Islam Indoensia.

* Wakil Ketua PCNU Jombang periode 2017-2022 


[1] Muhammad Syathah Al Dimyaty, I’anah al Tholibiin, Penerbit Toha Putra Semarang, Juz 4, h.180-181, dan juga bisa dilihat dalam Zakariyah al Anshori, Hasiyah Bujairomy ‘ala syarh Minhaj al thullab, 246, jilid 4, dar el Fikr Beirut

[2] Rohimin, Jihad: Makna dan Hikmah, Penerbit Erlangga, 2006, h.50

[3] Kacung Marijan, Makalah Halaqoh Muslim Marhamah, PCNU Jombang 5 Desember 2010

[4] Gugun el-Ghuyanie, Resolusi Jihad Paling Syar’i, Biar Kebenaran Yang Hampir  Setengah   Abad yang Dikaburkan Catatan Sejarah Terbongkar, Pustaka Pesantren Yogya, 2010

[5] Ibid

[6] Opcit, Rohimin, Jihad: Makna dan Hikmah

[7] Revrisond Baswir, Ekonomi Kerakyatan Vs Neoliberalisme, Delokomotif, Yogyakarta, 2010.


Editor:

Opini Terbaru